
EQUATOR, Pontianak – Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan menangkap seorang pria berinisial RAF terduga pelaku pencurian satu unit laptop milik penghuni kos di Jalan Sepakat 2, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kalimantan Barat.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Jatmiko, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas mengantongi informasi dari olah tempat kejadian perkara, rekaman CCTV, dan laporan warga.
“Pelaku kami amankan saat sedang berjalan kaki di kawasan Jalan Parit Haji Mukhsin. Saat itu, anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” kata Jatmiko dalam keterangannya.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (01/07/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Korban bernama Rista Amanda (22 tahun), warga asal Kabupaten Sintang. Ia baru menyadari laptopnya hilang saat kembali dari kampung halaman.
“Korban pulang kampung dan saat itu kamar kos dalam keadaan kosong. Setelah kembali, diketahui laptop merk Asus miliknya sudah tidak ada. Kerugian ditaksir mencapai Rp 6 juta,” ujar Jatmiko.
Korban kemudian melapor ke Polsek Pontianak Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan barang bukti berupa selembar surat gadai laptop dari Toko Point 88. Pelaku diduga menggadaikan barang curian tersebut setelah melakukan aksi pencurian.
“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Jatmiko.
Pelaku diketahui merupakan warga Kelurahan Semelagi Kecil, Kecamatan Singkawang Utara, Kota Singkawang.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Pontianak Selatan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (Zrn)
Beri dan Tulis Komentar Anda