Site icon Equatoronline.id

Polisi Tangkap Pelaku Begal di Gang Order Baru Pontianak

EQUATOR, Pontianak – Polresta Pontianak Kota berhasil menangkap pelaku begal berinisial RPS alias Rm (23 tahun) di sebuah toko di Jalan Tani Makmur, Kecamatan Pontianak Kota, pada 6 Maret 2025.

Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri membenarkan penangkapan tersebut. Rm dikatakannya telah melakukan aksi perampasan sepeda motor di Gang Order Baru, Jalan Prof M Yamin, Kecamatan Pontianak Kota, pada tanggal 4 Maret 2025 lalu.

“Berawal dari korban menggunakan sepeda di Gang Order Baru, kemudian datang dua orang pelaku dan langsung menghentikan korban serta merampas handphone milik korban,” ungkap Wagitri, Senin (10/03/2025).

Atas aksi pencurian dengan kekerasan tersebut, korban mengalami kerugian Rp 1,9 juta. Korban lalu membuat laporan polisi ke Polsek Pontianak Kota.

“Pelaku berinisial Rm saat diinterogasi mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama temannya bernama Saf,” jelas Wagitri.

Wagitri menjelaskan, adapun barang curian berupa handphone milik korban telah dijual pelaku di kampung beting seharga Rp 500 ribu.

“Adapun uang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari,” jelas Wagitri.

Adapun pasal yang dijeratkan terhadap pelaku, yakni pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

“Untuk pelaku berinisial Saf saat ini masih buron dan dalam pengejaran Polsek Pontianak Kota,” tuntas Wagitri. (Zrn)

Exit mobile version