
Penangkapan itu dilakukan pada Minggu (09/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di salah satu hotel di kawasan Jalan Tengkuk Umar, Kota Pontianak.
Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri menjelaskan, bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan polisi nomor LP/B/174/XI/2025, terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Tim Spartan akhirnya menemukan keberadaan dua tersangka di sebuah penginapan. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek Pontianak Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Wagitri, Minggu (09/11/2025).
Ia menerangkan, kasus ini bermula pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, ketika adik korban menyerahkan sepeda motor Honda Vario KB 6920 JM dan satu unit handphone kepada tersangka GA kepada korban, tersangka beralasan akan menggunakan barang-barang tersebut untuk mengambil ponsel miliknya yang digadaikan. Namun setelah itu, tersangka tak kunjung mengembalikan barang tersebut dan menghilang.
“Dari hasil penyelidikan, pasutri tersebut ditemukan menginap di Hotel Sentral, Jalan Tengkuk Umar, Pontianak,” jelas AKP Wagitri.
Kini, medua tersangka telah diamankan di Mapolsek Pontianak Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa. (Zrn)