
EQUATOR, Pontianak – Polresta Pontianak telah menangkap terduga pelaku pencabulan enam anak perempuan penghuni Unit Pelaksana Teknis (UPT) Panti Sosial Anak, berinisial S, di rumahnya, pada Minggu malam 29 Juni 2025.
“Yang bersangkutan sudah kami tangkap dan diambil keterangannya. Proses penyidikan tengah berjalan,” kata Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi.
Adhe menyatakan, kalau pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak asusila tersebut pada Rabu 26 Juni 2025.
“Ini merupakan suatu tindakan yang tidak baik, tidak terpuji. Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan gelar perkara. Ketika alat bukti telah tercukupi, kami segera memulai proses penyidikan,” ujar Adhe dalam keterangannya, Senin 30 Juni 2025.
Berdasarkan hasil awal penyelidikan, sedikitnya terdapat enam anak perempuan yang menjadi korban dugaan pencabulan. Para korban diketahui merupakan anak-anak titipan negara yang tinggal di panti sosial. Panti sosial ini berada di bawa naungan Dinsos Provinsi Kalbar.
“Para korban ini sepenuhnya adalah tanggung jawab Dinas Sosial Provinsi Kalbar. Kita harap ke depan pihak terkait bisa lebih fokus dan serius dalam melindungi anak-anak di panti agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi,” tegas Adhe.
Lebih lanjut ia menyebut, terdapat pula informasi bahwa korban sempat dibawa ke sebuah hotel, namun hal tersebut masih akan didalami lebih lanjut dalam proses pemeriksaan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polresta Pontianak memastikan, kalau proses hukum akan berjalan transparan, dan meminta masyarakat untuk memberikan dukungan terhadap korban serta mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. (Zrn)