Site icon Equatoronline.id

Polisi Sita 6 Ton Beras Oplosan SPHP di Kota Pontianak

Wakasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Sulastri saat memperlihatkan barang bukti beras oplosan SPHP yang diamankan di salah satu gudang Gang Amanah, Jalan Tanjung Raya II, Kecamatan Pontianak Timur. (Foto: Achmad Mundzirin)

EQUATOR, Pontianak – Sebanyak 6 ton beras oplosan SPHP di Kota Pontianak disita pihak kepolisian di salah satu gudang di Gang Amanah, Jalan Tanjung Raya II, Kecamatan Pontianak Timur.

Beras SPHP yang dicampur beras menir dari Jawa itu diduga sudah berproduksi selama 4 bulan terakhir di Kota Pontianak serta diperjual belikan kepada masyarakat mulai dengan harga Rp 62 – Rp 63 ribu per 5 kilogramnya.

Pengungkapan yang dilakukan Satreskrim Polresta Pontianak ini pun berlangsung pada 26 Maret 2025 lalu. Berawal dari informasi masyarakat, lalu gudang tersebut pun digerebek dan ditemukan sejumlah alat produksi pengoplos beras.

Wakasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Sulastri mengatakan, dalam kasus ini seorang pria berinisial P telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Selain beras menir dan beras SPHP, kami juga mengamankan alat jahit karung, karung SPHP sebanyak 15 ribu buah serta timbangan digital,” kata AKP Sulastri, Senin 7 April 2025.

Lebih lanjut disampaikan AKP Sulastri, adapun campuran beras tersebut yakni 2 kilogram beras SPHP asli dan 3 kilogram beras menir per karungnya. Sementara karung yang digunakan untuk menjual beras oplosan ini kepada masyarakat menggunakan karung SPHP.

“Jadi seolah-olah pelaku menjual beras SPHP asli, padahal beras tersebut sudah dioplos,” ungkapnya.

Sulastri menambahkan, untuk keuntungan yang diraih pelaku per karung dari menjual beras oplosan SPHP yang dijual kepada masyarakat tersebut yakni sekitar Rp 7 sampai 8 ribu rupiah.

“Beras oplosan ini beroperasi sudah 4 bulan lebih, terakhir yang kami amankan itu 6 ton yang belum terjual. Selain itu juga sudah ready 15 ribu karung SPHP siap pakai di gudang tersebut,” jelasnya.

Dikatakan AKP Sulastri lagi, untuk karung-karung SPHP kapasitas 5 kilogram tersebut didapatkan dengan cara memesan secara online, begitu juga dengan beras menir, juga dipesan dari pulau Jawa.

“Untuk pelaku berinisial P sudah ditahan dan dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen,” tuntas Sulastri. (Zrn)

Exit mobile version