• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Jumat, November 7, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Pontianak

Polisi Gerebek Kapal Pengebom Ikan di Perairan Sambas Kalimantan Barat

by equator
Jumat, 25 April 2025 12:57
in Pontianak
0
0
SHARES
0
VIEWS
Dirpolairud Polda Kalbar, Kombes Pol Raspani saat menggelar press release kasus pengeboman ikan di perairan Desa Tanjung Batu, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. (Foto: Achmad Mundzirin)

EQUATOR, Pontianak – Ditpolairud Polda Kalbar menggerebek sebuah kapal yang diduga sebagai kapal pengeboman ikan di perairan Sungai Banjar, Desa Tanjung Batu, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

Aksi itu dilakukan pasca petugas melakukan patroli, di mana setelah dilakukan penggeledahan, di kapal tersebut ditemukan detonator dan TNT.

Penggerebekan maupun penggeledahan ini berlangsung pada 7 April 2025 sekitar pukul 23.10 WIB. Kapal itu dinahkodai seorang berinisial Dm. Saat itu, Dm sedang berlayar di wilayah perairan Desa Tanjung Batu, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

“Kapal yang dinahkodai dicurigai akan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan),” kata Dirpolairud Polda Kalbar, Raspani, Jumat (25/04/2025) pagi.

Menurut Raspani, dalam penggeledahan tersebut, ditemukan pula pupuk yang mengandung unsur ammonium nitrat dan bahan lain yang diduga kuat merupakan bahan dan alat untuk pembuatan bom ikan tanpa dilengkapi dengan dokumen izin resmi.

“Kemudian anggota Subditgakkum Ditpolairud Polda Kalbar berkoordinasi dengan Satpolairud Polres Pemangkat untuk menitipkan barang bukti kapal,” terang Raspani.

Lanjut Raspani, sedangkan untuk nahkoda, ABK, serta bahan dan alat yang digunakan untuk merakit bom ikan dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kalbar guna proses lebih lanjut.

“Terkait kasus ditemukannya peralatan ataupun perlengkapan pengorbanan ikan ini kami tetapkan seorang tersangka berinisial Dm serta dilakukan penahanan,” tegas Raspani.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, diterangkan Raspani sebagai berikut:

a. 1 (satu) unit kapal tanpa nama;
b. 1 (satu) buah sampan rakitan dengan bahan drum plastik;
c. 1 (satu) unit kompresor;
d. 1 (satu) unit GPS/WAAS Navigator merek Furuno;
e. 1 (satu) unit Fishfinder 350C merek Garmin;
f. 2 (dua) buah detonator;
g. 7 (tujuh) buah sumbu yang sudah dirakit;
h. 11 (sebelas) buah sumbu yang belum dirakit;
i. 1 (satu) bongkahan Trinitrotoluena (TNT);
j. 1 (satu) gulung selang plastik untuk sumbu yang belum dipotong;
k. 1 (satu) botol plastik bening Ammonium Nitrate and Fuel Oil (ANFO);
l. 1 (satu) botol plastik bening berisi campuran bahan peledak;
m. 22 (dua puluh dua) buah kotak korek api kayu;
n. 2 (dua) pack korek api kayu @ 10 (sepuluh) kotak;
o. 1 (satu) bungkus karet gelang merek Kangguru;
p. 1 (satu) gulung tali plastik/rafia;
q. 17 (tujuh belas) buah batu pemnberat;
r. 2 (dua) set timah pemberat;
s. 25 (dua puluh lima) jeriken kosong @ 25 (dua puluh lima) liter;
t. 20 (dua puluh) buah botol kaca kosong;
u. 3 (tiga) bungkus garu (setanggi) @ 3 (tiga) batang;
v. 1 (satu) set alat perakit sumbu;
w. 4 (empat) karung pupuk @ 50 (lima puluh) kilogram;
x. 2 (dua) buah octopus selam;
y. 2 (dua) buah masker selam:
z. 2 (dua) buah serokan ikan;
aa. 2 (dua) buah tangkul/kantong jala;
bb. 2 (dua) buah selang regulator;
cc. 1 (satu) buah tas ransel merek Cavero warna hitam;
dd. 1 (satu) buah tas merek Canon warna hitam.

Raspani menambahkan, untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka Dm yakni Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.

“Dm terancam hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” tuntas Raspani. (Zrn)

Next Post
Baru Mau Kabur, Pelaku Curanmor Ini Disergap di Simpang Legend

Baru Mau Kabur, Pelaku Curanmor Ini Disergap di Simpang Legend

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

BNNP Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 61 Kilogram Lebih

Komisi IX DPR RI Kunker ke RSUD SSMA Pontianak, Fokus Pelayanan Kesehatan Jiwa

8 jam ago
BNNP Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 61 Kilogram Lebih

Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin

9 jam ago
BNNP Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 61 Kilogram Lebih

BNNP Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 61 Kilogram Lebih

9 jam ago
Skor IPM Pontianak Tahun Ini Capai 82,80, Tertinggi se-Kalbar

Wali Kota Pontianak Lepas Kontingen Pesparani Katolik Berlaga ke Provinsi Kalbar

12 jam ago
Skor IPM Pontianak Tahun Ini Capai 82,80, Tertinggi se-Kalbar

Bupati Ketapang Sambut Silaturahmi Paguyuban Pasundan, Sekaligus Terima Kujang Simbol Budaya Sunda

12 jam ago

Trending

  • Jawaban Wali Kota Pontianak atas Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Raperda APBD 2026

    Prodi KPI STAI Al-Haudl Ketapang Gelar Kuliah Umum, Siap Cetak Talenta Muda di Dunia Jurnalistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AJK Apresiasi Terbentuknya Koalisi Wartawan Ketapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Pontianak Tangani Kasus Rokok Ilegal yang Rugikan Negara Rp 575 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Kalbar Beri “Amnesti Hukum” untuk Wawan Suwandi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Planet Care PLN UIP KLB: Kolaborasi Energi dan Lingkungan untuk Pontianak Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version