
EQUATOR, Pontianak – Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba dan Unit Jatanras Polresta Pontianak menggerebek kamar nomor 336 Hotel Kapuas Dharma 2, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kamis malam 14 Agustus 2025.
Hasil dari penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 02.30 WIB itu, petugas menemukan alat hisap sabu serta dua klip sabu seberat 102,46 gram yang disembunyikan di sebuah mobil di area parkiran hotel, dan mengamankan seorang pria berinisial FY, yang diketahui sebagai kurir.
Berdasarkan hasil interogasi, FY mengaku kalau barang haram itu merupakan pesanan dari rekannya di Sandai, Kabupaten Ketapang, berinisial AM. Transaksi bernilai Rp 35 juta itu bahkan sudah dibayar panjar Rp 9 juta.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan. Di kediaman J di kawasan Tambelan Sampit, Pontianak Timur, aparat kembali menemukan sabu berikut alat bong. J mengakui bahwa sabu yang dibawa FY berasal darinya.
Langkah berikutnya, tim bergerak ke Sandai, Kabupaten Ketapang, dan berhasil meringkus AM. Dari pemeriksaan, AM mengaku sudah empat kali memesan sabu melalui FY.

Kini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono melalui Kasat Resnarkoba AKP Batman Pandia memberikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan jaringan ini.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam menekan ruang gerak peredaran narkotika. Jalur Pontianak – Ketapang akan terus menjadi atensi, karena diduga menjadi salah satu jalur distribusi. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pemakai untuk merusak generasi muda,” tegas Pandia. (Zrn)

Beri dan Tulis Komentar Anda