
EQUATOR, Pontianak – Satreskrim Polresta Pontianak berhasil membongkar kasus penipuan dana keberangkatan haji di Pontianak. Tak tanggung-tanggung total kerugian para korban mencapai 3,4 miliar rupiah.
Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan mengungkapkan, kasus penipuan ini dilaporkan pada Juni 2024 lalu. Di mana setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya terungkap bahwa yang telah menjadi korban sebanyak 30 orang.
“Modusnya kepada korban yakni dengan cara meyakinkan adanya haji yang cepat dan akan berangkat pada tahun 2024,” ungkap Wawan, Kamis (27/02/2025).
Menurut Wawan, korban yang mempercayai pelaku akhirnya tertarik atas percepatan haji pada tahun 2024 tersebut. Di mana satu orang dikenakan biaya haji Rp 115 juta.
“Total kerugian dari 30 korban tersebut sekitar Rp 3,4 miliar,” kata Wawan.
Lebih lanjut Wawan menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap pula bahwa travel yang ditawarkan kepada korban tidak tercatat untuk memberangkatkan jamaah ibadah haji, melainkan ibadah umroh saja.
“Adapun tersangka yang ditetapkan yakni berinisial Shd. Di mana perkara ini sudah tahap dua dan sudah dilimpahkan kepada kejaksaan,” jelas Wawan.

Kendati sudah dilimpahkan, pihaknya terus melakukan pengembangan dan akhirnya menemukan tersangka baru yakni pemilik travel berinisial AJ alias Jm.
“Saat ini Jm sudah dilakukan penahanan. Di mana ada aliran dana yang mengalir dari Shd ke Jm,” ungkapnya lagi.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dibeberkan Wawan, terdapat sejumlah korban yang sudah dikembalikan uangnya, namun tidak utuh Rp 115 juta.
“Hingga saat ini juga tidak ada pelunasan pengembalian uang dari pelaku kepada para korban,” terangnya.
Adapun pasal yang dijeratkan terhadap para pelaku yakni Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Jo Pasal 55 KUHP untuk tersangka AJ alias Jm. (M@nk)
Beri dan Tulis Komentar Anda