
Kapolres Ketapang melalui Kapolsek Marau, IPDA Septo Suria menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan yakni Y (28) dan B (25). Keduanya ditangkap bermula dari informasi yang diterima petugas Polsubsektor Air Upas.
Informasi tersebut terkait adanya kegiatan transaksi narkoba di suatu area lahan perkebunan sawit di Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang.
“Dari informasi ini, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan mendapati dua pelaku sedang transaksi narkoba. Disaksikan beberapa warga, kami langsung melakukan upaya hukum melalui penggeledahan badan kedua pelaku,” jelas Septo.
Berdasarkan hasil penggeledahan badan terhadap kedua pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 2 klip plastik transparan berisi serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu siap edar seberat total 4,19 gram.
“Kedua pelaku pun langsung di bawa ke Polsek Marau untuk menjalani pemeriksaan secara intensif,” lanjutnya.
Kapolsek Marau menegaskan bahwa Polres Ketapang dan jajarannya akan bertindak tegas dan tanpa kompromi terkait tindak pidana narkoba.
“Sesuai atensi Bapak Kapolres agar menindak tegas segala bentuk perbuatan yang berkaitan dengan peredaran narkoba sampai ke akar – akarnya,” tegasnya. (Lim)