
EQUATOR, Ketapang – Seorang pria berinisial MA (46) dan rekannya seorang wanita berinisial SR (33) diamankan petugas Polsek Tumbang Titi di sebuah rumah di Desa Piansak, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Sabtu (24/01/2026).
Keduanya diamankan lantaran kedapatan sedang menguasai sejumlah narkoba jenis sabu saat di geledah petugas.
Kapolres Ketapang melalui Kapolsek Tumbang Titi, IPTU Made Adyana menuturkan bahwa kedua pelaku diamankan setelah petugas mendapatkan informasi adanya sebuah rumah di wilayah Desa Piansak sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Berangkat dari informasi ini, petugas langsung melakukan penyelidikan di rumah tersebut dan mendapati kedua pelaku sedang berada dalam rumah.
“Disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas kami langsung melakukan penggeledahan rumah dan badan kedua pelaku,” katanya, Rabu (28/01/2026).
Kapolsek mengungkapkan, dari pelaku MA, petugas menyita 23 lembar plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 5,63 gram bruto beserta perangkat lainnya.

Sedangkan dari pelaku SR, petugas menyita 60 lembar plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 13,65 gram bruto beserta perangkat lainnya.
“Kedua pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif,” ujarnya.
Ia memastikan, Polsek Tumbang Titi dan jajaran berkomitmen dalam pemberantasan segala bentuk jaringan narkoba di wilayah hukum Tumbang Titi.
Dirinya juga menyampaikan kepada warga masyarakat untuk tidak ragu dalam memberikan informasi terkait adanya dugaan penggunaan atau peredaran narkoba di wilayah Tumbang Titi. (Lim)









Beri dan Tulis Komentar Anda