• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Rabu, Februari 25, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Pontianak

Polda Kalbar Ungkap Penjualan Solar Subsidi ke Pelaku PETI di Bengkayang

by equator
Rabu, 6 Agustus 2025 18:35
in Pontianak
0
0
SHARES
0
VIEWS
Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanudin. (Foto: Achmad Mundzirin)

EQUATOR, Pontianak – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat mengungkap penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi secara ilegal di wilayah Kota Singkawang. Seorang pria berinisial K alias SB diringkus polisi usai kedapatan mengangkut ratusan liter solar yang diduga hendak dijual ke tambang emas ilegal (PETI) di Kabupaten Bengkayang.

“Pelaku diamankan pada 26 Juli 2025 di Jalan Gunung Merapi, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat,” tegas Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, kepada wartawan, Rabu (06/08/2025).

Dalam penggerebekan itu, aparat menyita satu unit mobil Kijang LGX warna hitam serta 13 jeriken berisi BBM jenis solar dengan total 455 liter. Tak hanya itu, uang hasil penjualan BBM ilegal sebesar Rp 4.200.000 juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Dari SPBU ke Lokasi PETI

Kombes Burhanudin mengungkapkan, modus yang digunakan tersangka adalah membeli solar dari pengantre di SPBU Jalan Pasiran seharga Rp 10.000 per liter, lalu menjualnya kembali ke lokasi PETI di Bengkayang dengan harga Rp 11.000 per liter.

“Keuntungan per liternya sekitar seribu rupiah. Aktivitas ini jelas melanggar hukum,” katanya.

Tersangka kini dijerat Pasal 55 UU Migas sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

20 Kasus 18 Tersangka

Burhanudin mengungkapkan, sepanjang Januari hingga Agustus 2025, Polda Kalbar telah menangani 20 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Sebanyak 18 tersangka ditangkap dalam rentetan pengungkapan tersebut, yang terdiri dari pengangkut dan penjual.

“Total barang bukti yang kami sita antara lain 14 ton pertalite, 14,8 ton solar subsidi, 75 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, 1 tabung ukuran 12 kilogram, serta 12 kendaraan, termasuk dump truck, pick-up, minibus, dan dua buah perahu sampan,” terang Burhanudin.

Polda Kalbar pun menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dan praktik-praktik ilegal lainnya yang merugikan negara.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi mafia BBM dan para pelindungnya,” pungkas Burhanudin lantang. (Zrn)

Next Post
Polda Kalbar Ungkap Penjualan Solar Subsidi ke Pelaku PETI di Bengkayang

Tim Labubu Gagalkan Penyelundupan Sabu Lintas Provinsi, Satu Kurir Diamankan

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Siswa Pelempar Molotov di Kubu Raya Tetap Bisa Ikut Ujian Akhir, Diah Savitri: Hak Pendidikan Dijamin

Bahasan Sebut Pembangunan Infrastruktur Tetap Jadi Prioritas

5 hari ago
Siswa Pelempar Molotov di Kubu Raya Tetap Bisa Ikut Ujian Akhir, Diah Savitri: Hak Pendidikan Dijamin

Tak Hanya Tempat Ibadah, Ratusan Masjid di Pontianak Juga Jadi Pusat Sosial dan Ekonomi Umat

5 hari ago
Siswa Pelempar Molotov di Kubu Raya Tetap Bisa Ikut Ujian Akhir, Diah Savitri: Hak Pendidikan Dijamin

Siswa Pelempar Molotov di Kubu Raya Tetap Bisa Ikut Ujian Akhir, Diah Savitri: Hak Pendidikan Dijamin

5 hari ago
Demi Beli Enex, Dua Remaja di Kubu Raya Begal Seorang Ibu

Edi Kamtono Ajak ASN Jadikan Ramadan Momen Introspeksi Diri

6 hari ago
Demi Beli Enex, Dua Remaja di Kubu Raya Begal Seorang Ibu

Wali Kota Pontianak Safari Ramadan Perdana di Masjid Baitussalam Banjar Serasan

6 hari ago

Trending

  • Penting, Bupati Ketapang Terbitkan Surat Edaran Selama Ramadan

    Penting, Bupati Ketapang Terbitkan Surat Edaran Selama Ramadan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Produk Kuliner UMKM Sanggau Diminati Negeri Jiran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Alexander Wilyo Terima Penghargaan Sebagai Tokoh Olahraga Otomotif Kalbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggi Arsih Sabet Juara Pertama Dendang Melayu di Pagelaran Adat Budaya Kecamatan Nanga Tayap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Mengaspal di Kalbar, All New Honda Vario 125 Kini Lebih Gahar dan Ekspresif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version