
EQUATOR, Pontianak – Polda Kalbar menetapkan enam orang oknum pengusaha rental mobil yang tergabung dalam organisasi Buser Rental Nasional (BRN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno menerangkan, bahwa kejadian dugaan penyekapan dan penganiayaan itu bermula pada Jumat, 16 Mei 2025, di mana enam orang oknum pengusaha rental mobil ini melakukan penangkapan terhadap empat warga di daerah Tanjung Hilir, Kota Pontianak.
“Mereka menangkap tiga laki-laki (berinisial D, T, dan I) dan 1 (satu) wanita (berinisial P) yang diduga melakukan penggelapan unit mobil rental milik pengusaha rental tersebut,” katanya, Senin (19/05/2025).
Alih-alih menyerahkan keempat orang tersebut kepada pihak kepolisian, para oknum pengusaha rental tersebut justru menyekap, memborgol, mengintimidasi, menganiaya dan bahkan mengambil barang-barang pribadi milik wanita (berinisial P).
“Perlu diketahui, bahwa korban wanita (inisial P) baru dibebaskan pada Sabtu dini hari, 17 Mei 2025, setelah disekap selama kurang lebih 16 jam. Sedangkan salah satu korban pria yang juga disekap, bahkan dibawa oleh para pelaku ke Kota Singkawang,” urainya.
Kombes Pol Bayu Suseno menyampaikan, bahwa sebelumnya Polda Kalbar telah menerima Laporan dan menindaklanjutinya dengan membentuk tim khusus dari Ditreskrimum Polda Kalbar untuk melakukan penyelidikan, pengejaran dan penangkapan terhadap para pelaku.
“Pada hari Sabtu (17/05/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Tim Resmob Polda Kalbar berhasil mengamankan keenam oknum pengusaha rental mobil yang terlibat dalam aksi penyekapan dan penganiayaan tersebut,” terangnya.
“Saat ini, keenamnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penyekapan, penganiayaan, dan perampasan barang milik korban. Inisial dari keenam tersangka yaitu: An, Abp, Wr, Ji,Mit dan Fm,” tambah Kombes Pol Bayu Suseno.
Terkait dugaan penggelapan unit mobil rental yang melatarbelakangi tindakan main hakim sendiri ini disebut terjadi pada April 2025. Adapun unit mobil yang digelapkan telah berhasil dikuasai kembali oleh pemilik rental.
Kombes Pol Bayu Suseno kembali menegaskan, bahwa Polda Kalbar tetap berkomitmen untuk memberantas aksi premanisme yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk premanisme yang berlindung di balik organisasi masyarakat atau bentuk lainnya. Hal ini selaras dengan atensi Kapolri. Tindakan semena-mena yang melanggar hukum tidak akan ditoleransi, apalagi yang berujung pada kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia,” tegasnya.
Selanjutnya, ia turut mengimbau masyarakat agak jangan sungkan melaporkan kejahatan yang terjadi di sekitarnya kepada pihak kepolisian.
“Masyarakat diimbau untuk menyerahkan penanganan perkara kepada pihak berwenang agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan profesional.” jelas dia.
Menanggapi pertanyaan apakah kasus penggelapan mobil rental dapat dilaporkan oleh para pengusaha rental yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kombes Bayu Suseno menjelaskan bahwa setiap warga negara punya hak untuk melaporkan adanya tindak pidana yang dialaminya.
“Ya, silakan saja mereka membuat laporan polisi terkait kasus penggelapan yang terjadi pada bulan April 2025 lalu. Selama ada fakta-fakta hukum dan alat buktinya cukup untuk membuktikan terjadinya tindak pidana, dipersilakan untuk membuat laporan di Polda Kalbar,” pungkas Kombes Bayu Suseno. (M@nk)