EQUATOR, Pontianak – Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil membongkar jaringan penyelundupan sabu di jalur lintas perbatasan Malaysia-Indonesia (Malindo) dengan barang bukti mencapai 8 kilogram sabu.
Dirresbarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi menyampaikan, bahwa penangkapan persisnya dilakukan di Dusun Sanjan Pasae, Desa Sanjan, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.
Pengungkapan ini, lanjutnya, berawal dari informasi yang diterima polisi pada 4 September 2025. Di mana disebutkan akan ada tiga orang pria, yakni MJ, KN dan AX, yang akan membawa sabu dari Malaysia. Mereka akan melakukan transaksi di sekitar kebun sawit, Dusun Sanjan Pasea, Desa Sanjan. Tim pun langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Hingga pada Minggu (07/09/2025) sekitar pukul 08.58 WIB, petugas pun berhasil meringkus seorang pria berinisial MJ bersama sebuah ransel hitam berisi delapan bungkus sabu dengan berat total mendekati 8 kilogram.
“Bungkusannya khas, pakai plastik berlogo Chinese Tea. Berat masing-masing paket mencapai 1 kilogram,” ungkapnya.
Tak berhenti di situ, tiga pelaku lain sempat kabur ke hutan. Namun Tim Narkoba Polda Kalbar berhasil membekuk mereka. Sekitar pukul 15.15 WIB, tersangka KN ditangkap, disusul AX pada pukul 18.30 WIB.

Dari hasil interogasi, keduanya diketahui menjadi perantara penyelundupan sabu dari seorang warga Malaysia berinisial AT kepada jaringan di Indonesia.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti telepon genggam, dompet berisi uang ringgit Malaysia, hingga kendaraan bermotor dan satu unit Mitsubishi Triton double cabin yang sempat ditemukan dalam kondisi terbakar.
“Para tersangka yang diamankan adalah KN 34 tahun, warga Serawak, Malaysia AX 29 tahun warga Sarawak, Malaysia, MJ 23 tahun warga Sanggau, Malaysia,” terangnya.
Terkait pembakaran mobil yang mereka gunakan oleh KN dan AX, hal itu bertujuan untuk mengelabuhi petugas. Namun suara ledakan dari terbakarnya mobil yang mereka bakar mengundang amarah warga setempat, dan akhirnya berhasil diamankan warga dan anggota kepolisian.
Kini ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati. (Zrn)

Beri dan Tulis Komentar Anda