EQUATOR, Pontianak – Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno menyampaikan bahwa kasus korban penembakan bernama Agustino yang terjadi pada Jumat 7 April 2023, telah ditangani dengan baik dan tuntas.
“Menanggapi aduan dari pengacara korban penembakan yg terjadi pada 7 April 2023 lalu, tidaklah benar bila Polsek Naga Tayap, Polres Ketapang ataupun Polda Kalbar menolak laporan dan atau pengaduan dari masyarakat. Kasus ini sudah ditangani dengan baik oleh Polres Ketapang dan proses penyidikan telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Ketapang pada tanggal 8 Januari 2025,” kata Bayu, Rabu (22/01/2025).
Sebagaimana diketahui, kasus penembakan terjadi di depan rumah korban (Agustino) di Dusun Mendauk, Desa Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang pada hari Jumat sekitar 15.30 WIB dengan tersangka atas nama AR.
“Untuk Briptu AR juga telah dilakukan sidang kode etik profesi pada tanggal 1 September 2023 dengan vonis penempatan di tempat khusus selama 30 hari dan mutasi demosi selama 3 tahun. Selanjutnya mari kita ikuti bersama perkembangan kasus ini, karena proses selanjutnya tidak lagi di Polres Ketapang namun proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang,” terang Bayu.
Dirinya menambahkan, bahwa Polda Kalbar berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan akan merespon setiap permasalahan yang diadukan kepada Kepolisian, hal tersebut sesuai dengan prinsip kerja Kapolda Kalbar sejak menjabat yaitu responsif, partnership dan solutif.
“Kami mengimbau agar masyarakat Kalbar tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, sebaiknya konfirmasikan terlebih dahulu kepada kami sehingga kita tidak ikut-ikutan menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya,” tutup Bayu. (Dis)