EQUATOR, Pontianak – Delapan terdakwa yang terlibat kasus proyek bodong Bank Kalbar Cabang Bengkayang, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, Senin (20/09/2021).
Dilansir dari laman Jurnalis.co.id, Kasipidsus Kejari Bengkayang, Adityo Utomo, pada Kamis (23/09/2021) menyampaikan, kedelapan terdakwa ini dinyatakan bersalah–sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum–karena melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun delapan orang terdakwa itu, antara lain:
- Putra Perdana, dipidana selama 4 tahun penjara potong masa tahanan dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1.245.000.000 dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
- Sri Rohaeni, dipidana selama 2 tahun penjara potong masa tahanan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
- M Yusuf, dipidana selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
- Kundel, dipidana selama 1 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
- Julfikar Desi Pusrino, dipidana selama 1 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
- Aditya, dipidana selama 1 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
- Sukardi, dipidana selama 1 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
- Destaria Wiwit, dipidana selama 1 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atas putusan majelis hakim tersebut, sebagian terdakwa ada yang menerima, tapi ada pula yang menyatakan sikap untuk pikir-pikir.
“Untuk kita sendiri selaku JPU menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut,” pungkas Adit. (FikA)
Beri dan Tulis Komentar Anda