• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Rabu, Februari 4, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Hukum

PN Tipikor Pontianak Jebloskan Delapan Terdakwa Proyek Bodong Bank Kalbar ke Penjara

by Equator News
Kamis, 23 September 2021 21:33
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Keterangan foto: Vonis Tipikor. (Ilustrasi/Antara/Istimewa)
Keterangan foto: Vonis Tipikor. (Ilustrasi/Antara/Istimewa)

EQUATOR, Pontianak – Delapan terdakwa yang terlibat kasus proyek bodong Bank Kalbar Cabang Bengkayang, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, Senin (20/09/2021). 

Dilansir dari laman Jurnalis.co.id, Kasipidsus Kejari Bengkayang, Adityo Utomo, pada Kamis (23/09/2021) menyampaikan, kedelapan terdakwa ini dinyatakan bersalah–sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum–karena melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun delapan orang terdakwa itu, antara lain: 

  1. Putra Perdana, dipidana selama 4 tahun penjara potong masa tahanan dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1.245.000.000 dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
  1. Sri Rohaeni, dipidana selama 2 tahun penjara potong masa tahanan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
  1. M Yusuf, dipidana selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
  1. Kundel, dipidana selama 1 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
  1. Julfikar Desi Pusrino, dipidana selama 1 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
  1. Aditya, dipidana selama 1 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
  1. Sukardi, dipidana selama 1 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
  1. Destaria Wiwit, dipidana selama 1 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan majelis hakim tersebut, sebagian terdakwa ada yang menerima, tapi ada pula yang menyatakan sikap untuk pikir-pikir.

“Untuk kita sendiri selaku JPU menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut,” pungkas Adit. (FikA)

Next Post
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin

Bocor! Sprindik KPK Sebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Tersangka

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Pemkab Ketapang Gelar Rakor Lintas Perangkat Daerah

Produk Khas Pontianak Siap Bersaing di Pasar Asia Tenggara pada Inacraft 2026

25 menit ago
SDM Kunci Kemajuan Kota Pontianak

SDM Kunci Kemajuan Kota Pontianak

31 menit ago
Pemkab Ketapang Gelar Rakor Lintas Perangkat Daerah

Buka Musrenbang RKPD Pontianak Kota 2027, Edi: Optimalkan Pusat Ekonomi dan Kawasan Strategis

3 jam ago
Pemkab Ketapang Gelar Rakor Lintas Perangkat Daerah

Dinkes Pontianak Perkuat Pengawasan Kasus Virus Nipah

3 jam ago
Pemkab Ketapang Gelar Rakor Lintas Perangkat Daerah

Pasca Hadiri Rakornas, Pemkab Ketapang Komitmen Selaraskan Kebijakan Pusat dan Daerah

4 jam ago

Trending

  • SAR Go To School, Program Kantor SAR Pontianak Tanamkan Keselamatan Sejak Dini

    SAR Go To School, Program Kantor SAR Pontianak Tanamkan Keselamatan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Fokus Utama Pembangunan Kota Pontianak 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLTU Ketapang Sukabangun Komitmen Terhadap Perlindungan Karyawan dan Penerapan K3

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinkes Sanggau Gelar Bimtek untuk 48 Petugas Fogging

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ketapang Lantik Kades PAW Asam Jelai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version