• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Minggu, Januari 25, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Hukum

PN Tipikor Pontianak Jebloskan Delapan Terdakwa Proyek Bodong Bank Kalbar ke Penjara

by Equator News
Kamis, 23 September 2021 21:33
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Keterangan foto: Vonis Tipikor. (Ilustrasi/Antara/Istimewa)
Keterangan foto: Vonis Tipikor. (Ilustrasi/Antara/Istimewa)

EQUATOR, Pontianak – Delapan terdakwa yang terlibat kasus proyek bodong Bank Kalbar Cabang Bengkayang, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, Senin (20/09/2021). 

Dilansir dari laman Jurnalis.co.id, Kasipidsus Kejari Bengkayang, Adityo Utomo, pada Kamis (23/09/2021) menyampaikan, kedelapan terdakwa ini dinyatakan bersalah–sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum–karena melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun delapan orang terdakwa itu, antara lain: 

  1. Putra Perdana, dipidana selama 4 tahun penjara potong masa tahanan dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1.245.000.000 dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
  1. Sri Rohaeni, dipidana selama 2 tahun penjara potong masa tahanan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
  1. M Yusuf, dipidana selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
  1. Kundel, dipidana selama 1 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
  1. Julfikar Desi Pusrino, dipidana selama 1 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
  1. Aditya, dipidana selama 1 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
  1. Sukardi, dipidana selama 1 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
  1. Destaria Wiwit, dipidana selama 1 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan majelis hakim tersebut, sebagian terdakwa ada yang menerima, tapi ada pula yang menyatakan sikap untuk pikir-pikir.

“Untuk kita sendiri selaku JPU menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut,” pungkas Adit. (FikA)

Next Post
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin

Bocor! Sprindik KPK Sebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Tersangka

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Tak Kompromi Soal Standar K3, PLTU Sukabangun Audit Total Mitra Kerja dan Perketat Pengawasan

Tak Kompromi Soal Standar K3, PLTU Sukabangun Audit Total Mitra Kerja dan Perketat Pengawasan

1 hari ago
Tindaklanjuti Aduan Warga, PUPR Pontianak Pangkas Pohon di Jalan Selat Sumba

Tindaklanjuti Aduan Warga, PUPR Pontianak Pangkas Pohon di Jalan Selat Sumba

3 hari ago
Bupati Ketapang Hadiri Rakenas XVII Apkasi di Batam

Pemkot Pontianak Perpanjang Kerja Sama Lahan untuk Rumkital TNI AL Rahadi Osman

3 hari ago
Bupati Ketapang Hadiri Rakenas XVII Apkasi di Batam

Bupati Ketapang Hadiri Rakenas XVII Apkasi di Batam

3 hari ago
Edi Kamtono Minta PDAM Responsif dan Terus Perkuat Manajemen Risiko Air Bersih

Edi Kamtono Minta PDAM Responsif dan Terus Perkuat Manajemen Risiko Air Bersih

4 hari ago

Trending

  • Pontianak Kembali Jadi Tuan Rumah Event Berskala Nasional

    Pontianak Kembali Jadi Tuan Rumah Event Berskala Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMK Ketapang Tertinggi se-Kalbar, HMI Dorong Semua Perusahaan Patuh Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kompromi Soal Standar K3, PLTU Sukabangun Audit Total Mitra Kerja dan Perketat Pengawasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Buka FGD Kepatuhan Pelaksanaan Jamsostek Sektor Jasa Konstruksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Lokasi Rembuk Stunting, Busau Paparkan Kondisi Riil Desa Sungai Labi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
ewaste.my contact sanwaseimitsu mapan.sklep.pl kontakt sbobet88 live casino online sabung ayam online live casino online situs judi bola live casino online sabung ayam online sbobet88 agen casino online sabung ayam online sabung ayam online slot mahjong situs live casino slot gacor mahjong ways 2 sabung ayam online situs judi parlay bola Slot Mahjong Ways 2 slot gacor maxwin slot777 sabung ayam online slot gacor mix parlay iki-st.com contact radico khaitan Menu CTR Chicken Contact digni photography Inc Contact Us PT. SSA NLP Mumbai Divisi Bisnis Produksi Situs Korporat PT Bianje judi bola casino online slot gacor mahjong live casino online live casino online live casino online NPO SATOYAMA sabung ayam Kami adalah UENMA Kontak Indemax EHOB Informasi Kontak – Aos Levante, S.L. Contactez le Monaco Rugby Sevens - Club Professionnel à 7 judi bola online DRT Seitai Official Contact Trinidad and Tobago Pilots’ Association Official About Page Harifuku Clinic Official Access menu home roasted coffee
Acara Liburan Musim Panas 2025 DEXEL UENMA