
EQUATOR, Pontianak – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Iftahurahmah, pelaku penyiksaan yang mengakibatkan kematian anak tirinya, Ahmad Nizam Alfahri, Rabu (16/04/2025).
Putusan tersebut mengacu pada Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain vonis 20 tahun penjara, ibu tiri Nizam juga didenda Rp 4 miliar.
Majelis hakim yang diketuai Wahyu Kusumaningrum dengan anggota Yamti Agustina dan Nisa Sukma Amelia mengenyampingkan Pasal 338 KUHP dan 340 yang ancaman hukuman maksimalnya seumur hidup atau hukuman mati.
“Mengadili Iftahurahmah alias Ifta, terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana selama 20 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar,” ucap Ketua Hakim Wahyu Kusumaningrum saat membacakan vonis.
“Apabila denda Rp 4 miliar tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan penjara,” sambung Kusumaningrum seraya menetapkan Iftahurahmah tetap berada dalam tahanan.

Mendengar putusan ini, Iftahurahmah secara virtual menyerahkan upaya selanjutnya kepada pengacaranya yang hadir di persidangan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Ledy Daiyana, Evie Mindaria, Edi Kusbiantoro dan Ico Andreas Hatorangan Sagala menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim tersebut.
Seperti diketahui, Ahmad Nizam Alfahri tewas setelah mengalami penganiayaan berulang yang dilakukan pelaku di rumah mereka di Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Selasa 20 Agustus 2024.
Mayat korban ditemukan dalam keadaan membusuk di dalam karung pada Kamis (22/08/2024) sekitar pukul 19.05 WIB. Korban mengalami retak pada tulang tengkorak kepalanya. (Zrn)
Beri dan Tulis Komentar Anda