Site icon Equatoronline.id

PLTU Ketapang Diduga Abai UU K3

PLTU Ketapang. (Foto: Net)

EQUATOR, Ketapang – Salah satu karyawan PT PLN Nusantara (PLTU Ketapang), Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan kerja, Sabtu (12/04/2025).

Berdasarkan informasi yang dirangkum awak media, karyawan tersebut bernama Adam Subarkah, warga Kelurahan Sampit. Kejadiannya diperkirakan sekitar pukul 06.00 WIB. Dia terjatuh dari turbin unit 2 dengan ketinggian kurang lebih 12 meter.

Diketahui korban meninggal di tempat. Dari keterangan berbagai sumber, lantai griting turbin unit dua tempat korban terjatuh diduga tidak terpasang klem griting pengaman.

Kejadian tersebut saat ini telah ditangani oleh Kepolisian Resort Ketapang. Hal ini juga dibenarkan Koordinator PLTU, Malik ketika dikonfirmasi awak media Ketapang.

“Langsung saja ke Polres Om. Soalnya satu pintu dan sudah bikin Berita Acara Perkara (BAP) juga,” jawab Malik, Minggu (13/4/2025).

Atas kejadian tersebut, sejumlah pihak menduga telah terjadi kelalaian. Terutama mengenai penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang merupakan upaya mencegah kecelakaan dan penyakit pekerja, serta melindungi pekerja dan lingkungan kerja.

Dugaan kelalaian K3 ini diperkuat ketika korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Agoes Djam Ketapang menggunakan mobil ambulans Desa Sukabangun Dalam sekitar pukul 08.30 WIB, bukan ambulan PLTU.

Ironisnya, pengantaran korban dari tempat kejadian ke RSUD, ambulans yang membawa korban tanpa menghidupkan siren. Beredar kabar juga, wartawan yang berupaya mengkonfirmasi ke kejadian ke PLTU mendapatkan perlakuan tak responsif.

Merespon kejadian tersebut, Aktivis Buruh Ketapang, Kartono mendesak pihak terkait melakukan investigasi menyeluruh. Tujuannya guna mengetahui apakah ada kelalaian PLTU hingga mengakibatkan kecelakaan kerja.

“Harus dilakukan investigasi menyeluruh agar kita mengetahui apakah pihak PLTU abai terhadap K3. Sebab K3 hukumnya wajib,” pinta Kartono, Selasa (15/05/2025) sore.

Menurut Kartono, penerapan K3 menjadi sesuatu yang wajib. Salah satu indikator penerapan K3 yakni adanya unit ambulans dan penunjang keselamatan kerja lainnya.

“Apakah ada atau tidak ambulan di PLTU, saya juga tidak mengetahui. Namun aturannya, memang harus ada. Jadi wajar banyak pihak berspekulasi PLTU lalai soal K3, sebab korban di antar ke RSUD menggunakan ambulan Desa,” cetusnya.

Selain itu, dia meminta Polres Ketapang mengusut tuntas kejadian tersebut. Serta mendesak Komisi II DPRD ikut serta melakukan pengawasan sesuai Tupoksi.

“Kita harap, Polres juga harus terbuka dalam melakukan penyelidikan terkait kasus ini,” timpalnya.

Menyangkut korban, dirinya turut berbelasungkawa dan mendorong PLTU untuk memenuhi semua kewajiban atas korban. Kewajiban itu yakni menyangkut hak korban.

“Kami turut berbelasungkawa kepada keluarga korban. Adapun ke PLTU, penuhi segala kewajiban atas korban kecelakaan kerja,” tambahnya.

Ketentuan K3 Berdasarkan UU 1970

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, disebutkan bahwa syarat keselamatan kerja adalah mencegah dan mengurangi keselamatan kerja.

Perusahaan harus membentuk panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3). Ketentuan ini tertera dalam Pasal 10.

Kemudian perusahaan harus memiliki dokumen Hazard Identification, Risk Assessment, and Determining Control
(HIRADC). Ini merupakan metode mengidentifikasi bahaya, menilai risiko, dan menentukan pengendalian risiko.

Sementara tujuan HIRADC sendiri, adalah menjamin lingkungan kerja yang aman bagi karyawan, melindungi aset perusahaan, meminimalkan potensi kecelakaan atau kerugian.

Sanksi mengabaikan UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat berupa denda, kurungan dan pencabutan izin usaha. Sanksi bagi individu, denda, kurungan paling lama 1 tahun. (Dul)

Exit mobile version