EQUATOR, Sintang – Pelaksana Harian Bupati Sintang, Yosepha Hasnah membuka pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Kemudahan Berusaha di Kabupaten Sintang pada Senin, 4 Oktober 2021 di Hotel My Home.
Yosepha menyampaikan, pelaksanaan pemerintahan daerah yang diatur dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah membawa perubahan dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah.
“Salah satu perubahan itu adalah pemberian wewenang yang lebih luas kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Seiring dengan bertambah luasnya kewenangan itu maka masing-masing pemerintah daerah berlomba dan bersaing untuk memajukan daerahnya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengundang investor berinvestasi ke daerahnya yang dilakukan dengan cara memberikan kemudahan berusaha dan insentif bagi penanaman modal,” terangnya.
Terkait dengan hal tersebut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja mengamanatkan bahwa kepala daerah wajib memberikan pelayanan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Dalam memberikan pelayanan berusaha tersebut daerah membentuk unit pelayanan terpadu satu pintu yang diwadahi dalam bentuk dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
“Kita patut berbangga, karena saat ini perbaikan pelayanan perizinan kepada pelaku usaha telah menjadi semangat bersama mulai dari hulu sampai ke hilir. Pemerintah pusat telah meluncurkan aplikasi pelayanan perizinan OSS RBA. Penerapan aplikasi pelayanan perizinan tersebut semakin memperkuat model pelayanan perizinan berbasis online, yang artinya dapat diakses oleh pelaku usaha dari manapun sepanjang tersedia koneksi internet. Implikasi lainnya adalah terjadinya perubahan paradigma dari semula pemerintah yang berperan sebagai pemberi izin sekarang ini menjadi penyedia layanan perizinan,” paparnya.
“Saya berpendapat bahwa kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi kemudahan berusaha merupakan kegiatan yang sangat penting karena Pemerintah Kabupaten Sintang sangat serius dalam menangani kegiatan penanaman modal, mengingat bahwa penanaman modal merupakan salah satu motor utama perekonomian yang mampu mempengaruhi tingkat pertumbuhan ekonomi,” katanya.
“Salah satu arah kebijakan pemerintah adalah mengoptimalkan pencapaian target realisasi penanaman modal dalam kerangka pencapaian pertumbuhan ekonomi rata-rata 5-6 persen per tahun. upaya pencapaian itu perlu dilakukan secara inovatif, baik dalam tatanan perencanaan, peningkatan iklim investasi, kerjasama, promosi, pelayanan perizinan maupun pengendalian pelaksanaan penanaman modal,” tambahnya.
Hadir juga dalam pembukaan bimbingan teknis tersebut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ir. Erwin Simanjuntak, M. Si, Kepala Bappeda Kartiyus, SH, M. Si, Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Iwan Kurniawan, S. Sos, M. Si, dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Sementara itu, Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Kemudahan Berusaha di Kabupaten Sintang diikuti oleh para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Sintang.
Hadir memberikan materi adalah narasumber dari DPMPTSP Provinsi Kalimantan Barat dan BKPM RI, dan praktisi yang memiliki pengalaman dalam menggunakan sistem perizinan OSS RBA maupun LKPM Online.
Para peserta akan diberikan materi tentang Kebijakan Penanaman Modal, Kemitraan Usaha, Laporan Kegiatan Penanaman Modal online dan penerapan OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach).
Penyelenggaraan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Kemudahan Berusaha di Kabupaten Sintang kepada para pelaku usaha sebagai pelaksanaan atas berlakunya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. (Rilis/FikA)
Beri dan Tulis Komentar Anda