• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Kamis, November 20, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Petrus Sujono Menolak Putusan Pengadilan Negeri Sanggau

by equator
Selasa, 29 Maret 2022 19:34
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Petrus Sujono usai menemui Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot yang juga Ketua DAD Kabupaten Sanggau, Selasa (29/3/2022). Foto: Kiram Akbar/Equator Online
Petrus Sujono usai menemui Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot yang juga Ketua DAD Kabupaten Sanggau, Selasa (29/3/2022). Foto: Kiram Akbar/Equator Online

EQUATOR, Sanggau – Ahli Waris Petrus Sujono menolak putusan Pengadilan Negeri Sanggau terhadap perkara Nomor: 301/Pid.B/2021/PN Sag. Mereka memberi pernyataan sikap di Kantor Bupati Sanggau, Selasa (29/3/2022).

Petrus Sujono merupakan merupakan terdakwa dalam perkara pencemaran nama baik. Dia dilaporkan Sutek P Mulih. Pada sidang putusan yang digelar di PN Sanggau, Rabu (23/3/2022) lalu, Petrus divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim.

Petrus Sujono pun telah mengajukan banding terhadap putusan itu. Sutek P mulih juga melaporkan Jan Purdy Rajagukguk dalam perkara yang sama. Tetapi berkas Petrus dan Jan Purdy terpisah.

Terhadap perkara dengan Nomor 210/Pid.B/2021/PN Sag, majelis hakim PN Sanggau menjatuhkan vonis bebas melalui sidang putusan yang digelar pada 2 Desember 2021. Putusan Hakim mendapat perlawanan dari jaksa penuntut umum, yang melakukan upaya kasasi.

Ahli Waris Petrus, Derianus Hamdi menyebut, ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar penolakan ahli waris terhadap putusan majelis hakim PN Sanggau tersebut.

Pertama, perkara tersebut sejatinya telah diselesaikan dengan peradilan Adat Dusun Sengawan Hilir, Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau pada tanggal 2 November 2019. Dan acara Pomang telah telah dilakukan pada 10 November 2019.

Kedua, karena perkara tersebut sudah diselesaikan pada peradilan adat. Maka pengadilan tidak berwenang lagi mengadili perkara a quo atau dakwaan tidak dapat diterima.

Atau surat dakwaan harus dibatalkan sesuai Pasal 156 Ayat (1) KUHAP, Bab VIII ihwal hapusnya kewenangan menuntut pidana dan menjalankan pidana, dan pasal 76 KUHAP Ayat (1). Sehingga perkara ini nebis in idem.

Ketiga, NKRI mengakui dan menghormati hukum adat seperti terdapat pada konstitusi NKRI. Yakni UUD 1945 Pasal 18 B ayat (2) yang berbunyi:

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam Undang-undang”.

Keempat, lanjut dia, hakim Pengadilan Negeri dan hakim konstitusi wajib menggali hukum adat seperti terdapat dalam UU RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 5 Ayat (1) yang berbunyi:

“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.

“Oleh karena itu, ketika hakim memutuskan perkara Nomor: 301/Pid.B/2021/PN Sag tanggal 23 Maret 2022. Seyogianya harus mempertimbangkan berita acara penyelesaian adat fitnah perdukunan tanggal 10 November 2019,” lugas Derianus Hamdi.

Ia menambahkan, pertimbangan selanjutnya, Pemkab Sanggau telah mengeluarkan Perda Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Yang mempertegas pengakuan dan penghormatan serta perlindungan masyarakat hukum adat, kelembagaan adat dan hukum adat

Berdasarkan pertimbangan yuridis, ahli waris Petrus Sujono menyatakan sikap tegas supaya aparat penegak hukum, khususnya majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak yang menangani perkara a quo untuk menjatuhkan putusan.

“Membebaskan Petrus Sujono dari segala tuntutan pidana dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya seperti sedia kala,” demikian Derianus Hamdi. (KiA)

Next Post
Anggota DPRD Sanggau, Supardi

DPRD Sanggau Mau Bongkar Aliran Dana Tirta Pancur Aji

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Pemkot Pontianak Serahkan Bantuan 67 Jenis Barang Kebutuhan Warga

Wawako Pontianak Tekankan Pentingnya Anak Masuk PAUD

9 jam ago
Pemkot Pontianak Serahkan Bantuan 67 Jenis Barang Kebutuhan Warga

Pemkot Pontianak Serahkan Bantuan 67 Jenis Barang Kebutuhan Warga

10 jam ago
Wali Kota Pontianak Serahkan 151 Paket Bantuan Sembako dan Nutrisi kepada Disabilitas

Wali Kota Pontianak Serahkan 151 Paket Bantuan Sembako dan Nutrisi kepada Disabilitas

13 jam ago
Kapolres Ketapang Terima Kunjungan Puluhan Murid TK Bhayangkari

Gubernur Kalbar dan Bupati Ketapang Kompak Hadiri Gerakan Pasar Murah

21 jam ago
Kapolres Ketapang Terima Kunjungan Puluhan Murid TK Bhayangkari

Kapolres Ketapang Terima Kunjungan Puluhan Murid TK Bhayangkari

21 jam ago

Trending

  • PLN UPT Balikpapan Kumpulkan 38 Kantong Darah dalam Aksi Sosial Sambut Hari Pahlawan

    PLN UPT Balikpapan Kumpulkan 38 Kantong Darah dalam Aksi Sosial Sambut Hari Pahlawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Hari Kesehatan Nasional, PT CMI Gelar Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semangat Hari Pahlawan, PLN Luncurkan Program “Power Hero”, Beri Diskon 50% Tambah Daya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wako Edi Buka Workshop Strategi Promosi dan Kualitas Kemasan UMKM Pontianak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wako Edi Terima Audiensi Kadishub Kalbar, Bahas Kesiapan Jalan Satu Arah di Sungai Raya Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version