EQUATOR, Sanggau – Patok batas negara Republik Indonesia-Malaysia di wilayah Sungai Ampelas, Desa Sungai Tekam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau rusak. Ditengarai, kerusakan disebabkan ulah salah satu perusahaan kelapa sawit milik Malaysia. Sebelumnya mereka terpantau mendirikan kamp untuk para pekerja perusahaan.
Kepala Kewilayahan Sungai Empelas, Desa Sungai Tekam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Lemio kepada wartawan membenarkan kejadian perusakan tersebut.
“Betul, antara Dusun Sungai Empelas dengan Dusun Sungai Beruang. Mereka bikin parit,” ungkap Lemio, dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (22/02/2022).
Lemio menduga perusakaan tersebut disebabkan perusahaan sawit negara tetangga akrab atau kumpulan bersama milik Malaysia yang membuat parit sehingga mengenai patok batas. “Kondisi patok batas tumbang, terkena eksavator,” bebernya.
Menanggapi kejadian ini, Anggota DPRD Sanggau dari Dapil Perbatasan, Leonardo Agustono Silalahi menyesalkan aksi perusakan tersebut. Dia berpendapat, pemerintah harus mengambil tindakan tegas.
“Karena ini menyangkut kedaulatan negara. Harusnya Pemerintah tegas dengan pihak Malaysia, harus ada teguran untuk perusahaan itu,” desak Leonardo.
Politisi Demokrat itu berharap, Pemerintah Pusat segera membuat Patok batas wilayah yang baru dan wajib lebih besar. Kuat dan kokoh. Dengan begitu, masyarakat juga bisa memantau dan melaporkan ke aparat setempat, jika patok kembali dirusak.
Pasi Intel Satgas Perbatasan Yonif 144/JY, Lettu Agni dikonfirmasi wartawan lewat pesan WhatsApp, Selasa (22/02/2022), membenarkan kejadian tersebut.
“Iya betul, karena bikin parit. Hari ini sudah kami laporkan ke Kolakopsrem,” kata Agni.
Ia mengaku pihaknya langsung melakukan perbaikan patok batas yang roboh pada hari itu juga. “Begitu dapat info, langsung kami lakukan perbaikan,” akunya.
Ditanya soal sangsi bagi perusahaan Malaysia yang merobohkan patok batas tersebut, Agni mengatakan, sudah menyerahkan kepada pimpinan. “Nanti pihak Komando atas yang berhak jawab,” tutupnya. (KiA)
Beri dan Tulis Komentar Anda