• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Senin, Januari 12, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Permohonan Restoraive Justice Dua Tersangka Pencurian di Sanggau Dikabulkan, Tuntutan Dihentikan

by EQUATOR
Senin, 9 Oktober 2023 18:31
in Berita Daerah, Hukum, Sanggau
0
0
SHARES
0
VIEWS
Foto---Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau, Adi Rahmanto menyerahkan surat Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice kepada tersangka disaksikan penuntut umum, korban dan awak media, Senin (09/10/2023)---ist
Foto—Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau, Adi Rahmanto menyerahkan surat Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice kepada tersangka disaksikan penuntut umum, korban dan awak media, Senin (09/10/2023)—ist

EQUATOR, SANGGAU. Dua tersangka kasus pencurian di Kabupaten Sanggau, YN dan S alias P akhirnya bisa bernapas lega usai Kejaksaan Negeri Sanggau menghentikan tuntutan terhadap perkara mereka.
Pasalnya permohonan Restorative Justice (RJ) antara pelaku dan korban disaksikan tokoh masyarakat setempat dengan mediasi Kejaksaan Negeri Sanggau dikabulkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau melalui Kepala Seksi Intelijen Adi Rahmanto yang memimpin RJ tersebut mengatakan YN adalah pelaku tindak pidana pencurian 101 Tandan Buah Sawit (TBS). Pasal yang dilanggar tersangka yakni pasal. 362 KUHP. Sedangkan S alias P juga melanggar Pasal 362 KUHP perkara pencurian. Namun, barang yang dicuri berupa satu Unit Handphone merk Iphone Xr Warna Putih.

“Alhamdulillah, proses RJ yang kami mediasi antara korban dengan pelaku berjalan dengan lancar. Pelaku meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan korban pun memaafkan pelaku dan tidak menuntut pelaku,” kata Adi Rahmanto saat memimpin RJ, Senin (09/10/2023).

Adi Rahmanto mengatakan, pada 21 September 2023, telah dilaksanakan upaya perdamaian atas dugaan tindak pidana pencurian melalui RJ bertempat di Balai Perdamaian Rumah Betang Dori’ Mpulor Kabupaten Sanggau.

“Dari hasil upaya perdamaian antara tersangka dengan korban itulah disepakati bahwa perkara ini dihentikan. Hal ini telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,” ungkpa Adi menceritakan kronologis RJ tindak pidana pencurian TBS tersangka YN.

Begitu juga dengan tersangka berinisial S alias P, juga telah memenuhi kerangka pikir keadilan restorative antara lain dengan memerhatikan atau mempertimbangkan keadaan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Jadi, berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dr. Anton Rudiyanto, S.H., M.H., menunjuk Didi Ismartunus, S.H. dan Bella Septi Lestari, S.H., sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut. Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau melalui Kepala Seksi Intelijen Adi Rahmanto, S.H., M.H., memberikan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice kepada tersangka S alias P,” pungkas Adi. (KiA)

Next Post
Syarif Ibnu Marwan. Foto: Kiram AKbar/Equator Online

Harga Cabai Rawit di Kabupaten Sanggau Meroket

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Korban Kekerasan Seksual di Sekadau Ditemukan dalam Keadaan Penuh Lumpur

Korban Kekerasan Seksual di Sekadau Ditemukan dalam Keadaan Penuh Lumpur

15 jam ago
Ngaku Petani, Pria di Kubu Raya Ditangkap Ketahuan Edarkan Sabu “Paket Hemat”

Ngaku Petani, Pria di Kubu Raya Ditangkap Ketahuan Edarkan Sabu “Paket Hemat”

2 hari ago
Pria di Kubu Raya Hilang Saat Memancing, Sampan Ditemukan Terombang-ambing

Indeks Pelayanan Publik Pontianak Duduki Peringkat ke-7 Kota se-Indonesia

2 hari ago
Pria di Kubu Raya Hilang Saat Memancing, Sampan Ditemukan Terombang-ambing

Sekda Ketapang Pimpin Pelantikan 15 Pejabat Administrator dan Pengawas

2 hari ago
Pria di Kubu Raya Hilang Saat Memancing, Sampan Ditemukan Terombang-ambing

Pemkot Balikpapan Kunjungi Pontianak, Belajar Pelayanan Publik

3 hari ago

Trending

  • UMK Ketapang Tertinggi se-Kalbar, HMI Dorong Semua Perusahaan Patuh Aturan

    UMK Ketapang Tertinggi se-Kalbar, HMI Dorong Semua Perusahaan Patuh Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Kalbar Geledah Lima Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Tambang Bauksit PT Laman Mining

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Kalbar Geledah Kantor KSOP Ketapang, Terkait Dugaan Korupsi Ekspor Bauksit PT Laman Mining

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Transformasi Digital, Transaksi Digital Pegadaian Tumbuh Empat Kali Lipat Sepanjang 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbang ke Jakarta, Bupati Alexander Perjuangkan 47 Desa di Ketapang Bebas Gelap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version