• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Kamis, Januari 15, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Permohonan Restoraive Justice Dua Tersangka Pencurian di Sanggau Dikabulkan, Tuntutan Dihentikan

by EQUATOR
Senin, 9 Oktober 2023 18:31
in Berita Daerah, Hukum, Sanggau
0
0
SHARES
0
VIEWS
Foto---Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau, Adi Rahmanto menyerahkan surat Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice kepada tersangka disaksikan penuntut umum, korban dan awak media, Senin (09/10/2023)---ist
Foto—Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau, Adi Rahmanto menyerahkan surat Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice kepada tersangka disaksikan penuntut umum, korban dan awak media, Senin (09/10/2023)—ist

EQUATOR, SANGGAU. Dua tersangka kasus pencurian di Kabupaten Sanggau, YN dan S alias P akhirnya bisa bernapas lega usai Kejaksaan Negeri Sanggau menghentikan tuntutan terhadap perkara mereka.
Pasalnya permohonan Restorative Justice (RJ) antara pelaku dan korban disaksikan tokoh masyarakat setempat dengan mediasi Kejaksaan Negeri Sanggau dikabulkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau melalui Kepala Seksi Intelijen Adi Rahmanto yang memimpin RJ tersebut mengatakan YN adalah pelaku tindak pidana pencurian 101 Tandan Buah Sawit (TBS). Pasal yang dilanggar tersangka yakni pasal. 362 KUHP. Sedangkan S alias P juga melanggar Pasal 362 KUHP perkara pencurian. Namun, barang yang dicuri berupa satu Unit Handphone merk Iphone Xr Warna Putih.

“Alhamdulillah, proses RJ yang kami mediasi antara korban dengan pelaku berjalan dengan lancar. Pelaku meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan korban pun memaafkan pelaku dan tidak menuntut pelaku,” kata Adi Rahmanto saat memimpin RJ, Senin (09/10/2023).

Adi Rahmanto mengatakan, pada 21 September 2023, telah dilaksanakan upaya perdamaian atas dugaan tindak pidana pencurian melalui RJ bertempat di Balai Perdamaian Rumah Betang Dori’ Mpulor Kabupaten Sanggau.

“Dari hasil upaya perdamaian antara tersangka dengan korban itulah disepakati bahwa perkara ini dihentikan. Hal ini telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,” ungkpa Adi menceritakan kronologis RJ tindak pidana pencurian TBS tersangka YN.

Begitu juga dengan tersangka berinisial S alias P, juga telah memenuhi kerangka pikir keadilan restorative antara lain dengan memerhatikan atau mempertimbangkan keadaan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Jadi, berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dr. Anton Rudiyanto, S.H., M.H., menunjuk Didi Ismartunus, S.H. dan Bella Septi Lestari, S.H., sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut. Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau melalui Kepala Seksi Intelijen Adi Rahmanto, S.H., M.H., memberikan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice kepada tersangka S alias P,” pungkas Adi. (KiA)

Next Post
Syarif Ibnu Marwan. Foto: Kiram AKbar/Equator Online

Harga Cabai Rawit di Kabupaten Sanggau Meroket

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Selundupkan Sabu dalam Kemasan Kopi, Lansia di Pontianak Diciduk Tim Labubu

Dikritik Soal Kinerja, Anggota DPRD Dapil Ketapang-KKU Buka Suara

1 hari ago
Selundupkan Sabu dalam Kemasan Kopi, Lansia di Pontianak Diciduk Tim Labubu

‎Jalan Provinsi di Ketapang Rusak Parah, Kadis PU Pilih Bungkam

1 hari ago
Selundupkan Sabu dalam Kemasan Kopi, Lansia di Pontianak Diciduk Tim Labubu

Lahan Pemakaman di Pontianak Kian Terbatas, Wali Kota Apresiasi Warga yang Mewakafkan Tanah untuk Makam

1 hari ago
Selundupkan Sabu dalam Kemasan Kopi, Lansia di Pontianak Diciduk Tim Labubu

Peredaran Sabu Terbongkar di Delta Pawan, Dua Pria Berusia 55 dan 46 Tahun Diciduk Polisi

1 hari ago
Selundupkan Sabu dalam Kemasan Kopi, Lansia di Pontianak Diciduk Tim Labubu

Ruas Jalan Provinsi di Ketapang Rusak Parah, Masyarakat Ketapang Teriak Pemprov dan DPRD Kalbar ke Mana?

2 hari ago

Trending

  • Perkuat Transformasi Digital, Transaksi Digital Pegadaian Tumbuh Empat Kali Lipat Sepanjang 2025

    Perkuat Transformasi Digital, Transaksi Digital Pegadaian Tumbuh Empat Kali Lipat Sepanjang 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peredaran Sabu Terbongkar di Delta Pawan, Dua Pria Berusia 55 dan 46 Tahun Diciduk Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • La Bondo Sempat Mau Bunuh Diri di Markas Polda Kalbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Ketapang Pimpin Pelantikan 15 Pejabat Administrator dan Pengawas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Ketapang Ikut Panen Raya Jagung Kuartal IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version