EQUATOR, SANGGAU. Penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia melalui jalur perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, berhasil digagalkan petugas gabungan Intel Kodim 1204/Ssgu, Resstik Subdit III Pola Kalbar, BAIS TNI, Bea Cukai dan Satga Intelijen (SGI) Kodam XII/Tpr, Senin (13/11/2023).
Petugas berhasil meringkus dua tersangka, RA (20) warga Sanggau dan MGN (22) warga Mempawah. Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita 10 kilogram narkoba jenis sabu-sabu, 43 butir pil ekstassi merek tengkorak dan 43 butir pil ekstasi merek YouTube.
Komandan Kodim 1204/Sanggau, Letkol Inf. Putra Andika Trihatmoko membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan berawal dari informasi warga yang diterima petugas, bahwa ada pelintas yang masuk membawa narkoba melalui jalur tikus.
Dandim menuturkan, pada Minggu (12/11/2023) sekitar pukul 15.30 tim gabungan kembali mendapati informasi bahwa akan ada dua orang pelintas batas melalui jalur tak resmi yang membawa narkoba.
“Setelah dilaksanakan penyelidikan dan pemetaan jalan-jalan tikus, Komandan tim Bais menghubungi Satgas SGI dan Unit intel Kodim Sanggau untuk melaksanakan pemantauan di sekitar perbatasan,” kata Dandim.
Akhirnya pada Senin (13/11/2023) dini hari pukul 00.20 tim gabungan setelah melakukan pencarian informasi di sekitar wilayah Perbatasan Entikong, mendapat informasi bahwa dua orang tersebut mengendarai mobil membawa narkoba yang disimpan di dalam ransel warna hitam, melintas menuju Sanggau.
Tak menunggu lama, pada pukul 00.30 petugas berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jembatan Suban Balai Karangan, Kecamatan Entkong, Kabupaten Sanggau.
“Kemudian tim gabungan langsung mengamankan dua orang yang membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi berikut barang bukti lainnya. Kedua orang tersangka setelah anggota kami dari Intel Kodim beserta tim lain melakukan pemeriksaan di TKP setelah itu langsung dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kalbar guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Dandim. (KiA)
Beri dan Tulis Komentar Anda