
EQUATOR, Ketapang – Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 tentang Himbauan Menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh unsur pemerintahan, instansi vertikal, pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan, hingga masyarakat luas di Kabupaten Ketapang.
Edaran yang ditandatangani Alexander Wilyo selaku Bupati Ketapang itu sebagai upaya pemerintah daerah menunjang kelancaran dan kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan suci Ramadan.
Dalam edaran Bupati Ketapang, masyarakat diimbau untuk turut memeriahkan Ramadan dengan memasang lampu-lampu hias di masjid, mushalla, perkantoran, jalan-jalan, serta rumah tempat tinggal.
Selain itu, umat Islam juga diharapkan dapat memakmurkan masjid dan mushalla dengan berbagai kegiatan keagamaan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang untuk bersama-sama menciptakan suasana Ramadan yang aman, nyaman, dan penuh kekhusyukan, dengan tetap menjaga toleransi antar sesama,” ujar Alexander Wilyo.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa seluruh kegiatan keagamaan selama Ramadan perlu dilaksanakan dengan memperhatikan waktu pelaksanaan, serta kondisi lingkungan setempat agar tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.
“Pelaksanaan kegiatan keagamaan hendaknya menyesuaikan jam pelaksanaan, serta mempertimbangkan situasi dan kondisi lingkungan setempat,” katanya.
Bupati juga mengingatkan pentingnya sikap saling menghormati antar warga selama bulan suci Ramadan, khususnya bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa.
“Kami meminta masyarakat yang tidak berpuasa untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa dengan tidak makan, minum, dan merokok secara terbuka di jalan maupun di tempat umum,” mintanya.
Dalam sektor usaha, Pemerintah Kabupaten Ketapang memberikan penegasan kepada para pelaku usaha kuliner dan hiburan agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan selama Ramadan.
“Restoran atau rumah makan yang beroperasi pada siang hari wajib memasang tabir penutup. Sementara kafe dan tempat hiburan tidak diperkenankan beroperasi pada siang hari dan hanya boleh dibuka pada malam hari dengan tetap menghormati pelaksanaan ibadah puasa,” pintanya.
Bupati menambahkan, bahwa pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan selama Ramadan demi kenyamanan seluruh masyarakat.
“Kami melarang masyarakat memproduksi, memperdagangkan, serta membunyikan atau membakar petasan dan sejenisnya karena dapat mengganggu kenyamanan dan kekhusyukan pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadan,” ujar dia.
Bupati juga meminta camat se-Kabupaten Ketapang berkoordinasi dengan unsur forkopimcam untuk melakukan pemantauan situasi di wilayah masing-masing.
Seluruh pihak diharapkan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan ketertiban tanpa melakukan tindakan sepihak seperti sweeping.
Kemudian, satuan Polisi Pamong Praja diminta mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam melakukan pengawasan, agar aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat tetap berjalan sesuai koridor norma dan aturan selama Ramadan.
Melalui surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Ketapang berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif menjaga kondusivitas wilayah, memperkuat nilai toleransi, serta menjadikan bulan suci Ramadan sebagai momentum meningkatkan keimanan dan kebersamaan. (Mi)








Beri dan Tulis Komentar Anda