• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Rabu, November 5, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Pengurus KUD dan Pengusaha Sawit Jadi Tersangka Penyimpangan Dana PSR 2019 dan 2020

by EQUATOR
Selasa, 4 April 2023 18:38
in Berita Daerah, Hukum, Sanggau
0
0
SHARES
0
VIEWS
Foto--Tersangka dugaan penyimpangan dana PSR tahun 2019 dan 2020 ketika di Kejaksaan Negeri Sanggau, Senin (03/04/2023)--ist
Foto–Tersangka dugaan penyimpangan dana PSR tahun 2019 dan 2020 ketika di Kejaksaan Negeri Sanggau, Senin (03/04/2023)–ist

 

EQUATOR, Sanggau. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) KUD Sinar Mulia di Kecamatan Kapuas tahun 2019 dan 2020, Senin (03/04/2023).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sanggau, Adi Rahmanto mengatakan dua orang tersebut yakni AZ selaku pengurus KUD Sinar Mulia. Kemudian, AL, pengusaha sawit. Saat diperiksa penyidik, keduanya turut didampingi penasehat hukumnya.

Adi menjelaskan, KUD Sinar Mulia tersebut mendapatkan bantuan PSR Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk tahun 2019 dan 2020. KUD tersebut telah menerima dana PSR dalam tiga tahap yakni tahap, pertama pada Oktober 2019, kedua pada Januari 2020 dan tahap ketiga pada Juli 2020.

“Pada Bulan Juli 2020 KUD Sinar Mulia mendapatkan bantuan PSR senilai Rp8,709 miliar,” katanya.

Adi menjelaskan bahwa untuk program PSR tahap ketiga tersebut, tersangka AZ mengusulkan peserta penerima program PSR sebanyak 130 orang yang diusulkan dengan luasan 290,33 hektar. Dari luasan tersebut, terdapat 15 kapling lahan yang diajukan oleh AZ yang diketahuinya dimiliki oleh satu orang yang sama yakni milik AL, si pengusaha sawit tersebut.

“Untuk satu kapling lahan yang diajukan untuk program PSR, luasannya dua hektar dan setiap orang penerima PSR hanya dapat memperoleh bantuan maksimal dua kapling lahan atau sekira 4 hektar. Di sini, AZ dengan sengaja membuat administrasi seolah-olah data tersebut diajukan oleh pemilik lama dan belum beralih kepemilikan. Padahal, faktanya lahan tersebut sudah dijual kepada AL yang kemudian diusulkan (oleh AL) menjadi peserta PSR,” jelasnya.

“Modusnya ini, pengajuan tetap dilakukan tetapi dengan meminta kelengkapan dokumen dari pemilik asal. Sehingga, seolah-olah kebun yang diajukan tersebut masih merupakan milik dari pemilik lahan sebelumnya,” sambung dia.

“AZ dan AL ini tahu Program PSR yang diberikan pada Pekebun paling luas dua kapling atau 4 hektar per orang saja yang menjadi haknya. Maka, dengan dugaan penyimpangan itu, data 13 kapling lahan milik AL yang lain adalah tidak sah dan mengakibatkan kerugian negara,” katanya lagi.

Dikatakannya, perbuatan AZ yang telah mengusulkan dan menggunakan Sertifikat Hak Milik sebanyak 15 kapling lahan milik AL dan perbuatan AL selaku pengusaha sawit yang telah mendaftarkan 15 kapling lahan untuk mendapatkan bantuan PSR dianggap bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pengembangan SDM, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.

“Perbuatan yang dilakukan AZ dan AL ini telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp750 juta,” katanya. (KiA)

Next Post
Foto--Yulianto

Lantik 6 Pengurus DPK BKPRMI, Yulianto Minta Jaga Nama Baik Organisasi

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Bank Kalbar Sabet Tiga Penghargaan Bergengsi Sekaligus pada Ajang Top Human Capital Awards 2025

Bank Kalbar Sabet Tiga Penghargaan Bergengsi Sekaligus pada Ajang Top Human Capital Awards 2025

14 jam ago
Tingkat Penyelesaian Lapor Pontianak Capai 99,5 Persen

AJK Apresiasi Terbentuknya Koalisi Wartawan Ketapang

19 jam ago
Tingkat Penyelesaian Lapor Pontianak Capai 99,5 Persen

Dugaan Kecurangan Tim Jateng di Piala Pertiwi 2025, Kalbar Layangkan Protes Resmi ke PSSI

19 jam ago
Tingkat Penyelesaian Lapor Pontianak Capai 99,5 Persen

21 Gram Sabu Gagal Terbang, Tim Labubu Grebek Kurir 61 Tahun di Pontianak

23 jam ago
Tingkat Penyelesaian Lapor Pontianak Capai 99,5 Persen

Bahasan: Arah Kebijakan APBD 2026 Tetap Berorientasi pada Pembangunan yang Inklusif

23 jam ago

Trending

  • Planet Care PLN UIP KLB: Kolaborasi Energi dan Lingkungan untuk Pontianak Hijau

    Planet Care PLN UIP KLB: Kolaborasi Energi dan Lingkungan untuk Pontianak Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AJK Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Benua Kayong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Ketapang Buka Rakor MUI, Perkuat Peran Ulama Jaga Moderasi dan Persatuan Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Kalbar Beri “Amnesti Hukum” untuk Wawan Suwandi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AJK Apresiasi Terbentuknya Koalisi Wartawan Ketapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version