
EQUATOR, Pontianak – Kasus beras SPHP oplosan yang diungkap Satreskrim Polresta Pontianak dengan tersangka berinisial P terus berproses.
Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan menjelaskan, hingga saat ini tersangka berinisial P terus dilakukan penahanan oleh pihaknya. Tersangka P, kata dia, dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 dan Pasal 9 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen (UUPK), dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 2 miliar.
Tak hanya itu, lanjut AKP Wawan, tersangka juga dapat dijerat dengan kasus penipuan, lantaran dalam menjalankan aksinya ia menggunakan identitas palsu atau melakukan tipu muslihat dalam hal jual beli.
“Setiap pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai janji dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi,” jelas AKP Wawan, Senin 14 April 2025.
“Selain itu pula, pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksi, mengiklankan suatu barang atau jasa secara tidak benar merupakan pidana dan diatur di dalam UU Perlindungan Konsumen,” tambahnya.
Dikabarkan sebelumnya, bahwa Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 6 ton beras oplosan SPHP di salah satu gudang di Gang Amanah, Jalan Tanjung Raya II, Kecamatan Pontianak Timur, dalam sebuah operasi penggerebekan pada 26 Maret lalu. Pengungkapan kasus ini pun berawal dari informasi masyarakat.
Beras SPHP yang dicampur beras menir dari Jawa itu diduga sudah berproduksi selama 4 bulan terakhir di Kota Pontianak serta diperjual belikan kepada masyarakat dengan harga mulai Rp 62 ribu sampai Rp 63 ribu per 5 kilogramnya.
Wakasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Sulastri mengatakan, selain barang bukti, pihaknya turut mengamankan dan menetapkan seorang pria berinisial P sebagai tersangka kasus beras oplosan SPHP tersebut.

“Selain beras menir dan beras SPHP, kami juga mengamankan alat jahit karung, karung SPHP sebanyak 15 ribu buah serta timbangan digital,” kata AKP Sulastri, Senin 7 April 2025.
Menurut AKP Sulastri, adapun komposisi campuran beras yang dilakukan tersangka, yakni 2 kilogram beras SPHP asli dan 3 kilogram beras menir untuk per satu karungnya. Guna mengelabui pembeli, karung yang digunakan untuk menjual beras oplosan ini adalah karung SPHP.
“Jadi seolah-olah pelaku menjual beras SPHP asli, padahal beras tersebut sudah dioplos,” ungkapnya.
Sulastri juga menjelaskan, untuk keuntungan yang diraih pelaku per karung beras oplosan SPHP yang dijual kepada masyarakat tersebut, yakni sekitar Rp 7 ribu sampai Rp 8 ribu.
“Beras oplosan ini beroperasi sudah 4 bulan lebih, terakhir yang kami amankan itu 6 ton yang belum terjual. Selain itu juga sudah ready 15 ribu karung SPHP siap pakai di gudang tersebut,” jelas Sulastri.
Dikatakan Sulastri, untuk karung-karung SPHP kapasitas 5 kilogram tersebut didapatkan dengan cara memesan secara online, begitu juga dengan beras menir, juga dipesan dari pulau Jawa.
“Untuk pelaku berinisial P sudah ditahan dan dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen,” tuntas Sulastri. (Zrn)
Beri dan Tulis Komentar Anda