• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Kamis, Maret 5, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Pontianak

Pengoplos Beras SPHP di Pontianak Terancam Denda Rp 2 Miliar

by equator
Senin, 14 April 2025 15:57
in Pontianak
0
0
SHARES
0
VIEWS
Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan.

EQUATOR, Pontianak – Kasus beras SPHP oplosan yang diungkap Satreskrim Polresta Pontianak dengan tersangka berinisial P terus berproses.

Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan menjelaskan, hingga saat ini tersangka berinisial P terus dilakukan penahanan oleh pihaknya. Tersangka P, kata dia, dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 dan Pasal 9 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen (UUPK), dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 2 miliar.

Tak hanya itu, lanjut AKP Wawan, tersangka juga dapat dijerat dengan kasus penipuan, lantaran dalam menjalankan aksinya ia menggunakan identitas palsu atau melakukan tipu muslihat dalam hal jual beli.

“Setiap pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai janji dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi,” jelas AKP Wawan, Senin 14 April 2025.

“Selain itu pula, pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksi, mengiklankan suatu barang atau jasa secara tidak benar merupakan pidana dan diatur di dalam UU Perlindungan Konsumen,” tambahnya.

Dikabarkan sebelumnya, bahwa Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 6 ton beras oplosan SPHP di salah satu gudang di Gang Amanah, Jalan Tanjung Raya II, Kecamatan Pontianak Timur, dalam sebuah operasi penggerebekan pada 26 Maret lalu. Pengungkapan kasus ini pun berawal dari informasi masyarakat.

Beras SPHP yang dicampur beras menir dari Jawa itu diduga sudah berproduksi selama 4 bulan terakhir di Kota Pontianak serta diperjual belikan kepada masyarakat dengan harga mulai Rp 62 ribu sampai Rp 63 ribu per 5 kilogramnya.

Wakasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Sulastri mengatakan, selain barang bukti, pihaknya turut mengamankan dan menetapkan seorang pria berinisial P sebagai tersangka kasus beras oplosan SPHP tersebut.

“Selain beras menir dan beras SPHP, kami juga mengamankan alat jahit karung, karung SPHP sebanyak 15 ribu buah serta timbangan digital,” kata AKP Sulastri, Senin 7 April 2025.

Menurut AKP Sulastri, adapun komposisi campuran beras yang dilakukan tersangka, yakni 2 kilogram beras SPHP asli dan 3 kilogram beras menir untuk per satu karungnya. Guna mengelabui pembeli, karung yang digunakan untuk menjual beras oplosan ini adalah karung SPHP.

“Jadi seolah-olah pelaku menjual beras SPHP asli, padahal beras tersebut sudah dioplos,” ungkapnya.

Sulastri juga menjelaskan, untuk keuntungan yang diraih pelaku per karung beras oplosan SPHP yang dijual kepada masyarakat tersebut, yakni sekitar Rp 7 ribu sampai Rp 8 ribu.

“Beras oplosan ini beroperasi sudah 4 bulan lebih, terakhir yang kami amankan itu 6 ton yang belum terjual. Selain itu juga sudah ready 15 ribu karung SPHP siap pakai di gudang tersebut,” jelas Sulastri.

Dikatakan Sulastri, untuk karung-karung SPHP kapasitas 5 kilogram tersebut didapatkan dengan cara memesan secara online, begitu juga dengan beras menir, juga dipesan dari pulau Jawa.

“Untuk pelaku berinisial P sudah ditahan dan dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen,” tuntas Sulastri. (Zrn)

Next Post
Pengoplos Beras SPHP di Pontianak Terancam Denda Rp 2 Miliar

Pemkot Pontianak Targetkan Inflasi Tetap Terkendali di Kisaran 2,5 Persen

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Target Tuntaskan Jalan Poros Sejumlah Desa di Kubu Raya, Sujiwo Mohon Doa

Sujiwo Dorong Pesantren Jadi Pilihan Utama

9 jam ago
Target Tuntaskan Jalan Poros Sejumlah Desa di Kubu Raya, Sujiwo Mohon Doa

Target Tuntaskan Jalan Poros Sejumlah Desa di Kubu Raya, Sujiwo Mohon Doa

9 jam ago
IPA Nipah Kuning Siap Perkuat Layanan Air Bersih di Kecamatan Pontianak Barat

IPA Nipah Kuning Siap Perkuat Layanan Air Bersih di Kecamatan Pontianak Barat

11 jam ago
Gudang Produksi Kasur di Jalan Adisucipto Terbakar, Polisi Selidiki Penyebabnya

Bupati Ketapang Hadiri Bukber IKAPTK, Tekankan Nilai Pengabdian dan Integritas Aparatur

12 jam ago
Gudang Produksi Kasur di Jalan Adisucipto Terbakar, Polisi Selidiki Penyebabnya

Alexander Wilyo Apresiasi Cap Go Meh 2026 Ketapang, Tekankan Keamanan dan Kebersamaan dalam Keberagaman

12 jam ago

Trending

  • Youtuber Bali Andy Opa Gaul Terkesan Kemeriahan Cap Go Meh di Pontianak

    Youtuber Bali Andy Opa Gaul Terkesan Kemeriahan Cap Go Meh di Pontianak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batik Air Malaysia Buka Rute Penerbangan Pontianak-Kuala Lumpur-Jeddah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pidato Politik Perdana, Bupati Alex: Saya Akan Jadi Pemimpin Semua Golongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Pontianak Gelar Pasar Murah di Pontianak Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungi Parit Baru, Menteri Maruarar Percepat Penataan Kawasan Kumuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version