• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Minggu, Februari 8, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Patroli

Pengembangan Kasus Narkoba, Polresta Pontianak Temukan 47 Keping Emas Ilegal di Ruko Perdana Square Pontianak

by equator
Senin, 5 Mei 2025 15:04
in Patroli
0
0
SHARES
0
VIEWS
Polisi menyita 47 keping emas ilegal dari sebuah Ruko Komplek Perdana Square, Jalan Perdan,a Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Foto: Achmad Mundzirin

EQUATOR, Pontianak – Pengembangan kasus narkoba, polisi berhasil menemukan 47 keping emas diduga ilegal saat penggeedahan di sebuah ruko di Komplek Perdana Square, Jalan Perdana Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Sabtu (03/05/2025).

Polisi juga mengamankan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat orang tersebut yakni A, SL, SM dan seorang perempuan berinisial DN. Pengungkapan penampungan emas ilegal tersebut bermula ketika anggota Satnarkoba Polresta Pontianak melakukan penyelidikan dugaan transaksi jual beli narkoba.

Saat penyelidikan dan penggeledahan dilakukan, anggota Satnarkoba menemukan tiga keping emas diduga berasal dari pertambangan ilegal. Saat itu, anggota Satnarkoba langsung berkoodinasi dengan Satreskrim untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

“Awalnya kita melakukan penangkapan narkotika jenis sabu, dan dari sana ditemukan tiga batang emas,” ungkap Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan, Senin (05/05/2025).

Hasil penggeledahan ditemukan kembali 43 keping emas dan satu keping emas di dalam alat pendeteksi. Selain emas, petugas juga menemukan perlengkapan lain seperti alat produksi, rekapan penjualan dan pembelian emas. Petugas kemudian mengamankan seluruh barang bukti dari lokasi. Sementara interogasi terhadap keempat orang yang diamankan tersebut mengaku hanya bekerja sebagai admin, penjemput dan operator.

“Setelah menjalani pemeriksaan, keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Di mana mereka mengakui jika emas tersebut adalah milik L,” ujarnya.

Wawan mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap L terkait kasus 47 keping emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal. Para pelaku dijerat pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), karena diduga terlibat dalam aktivitas pembelian hasil tambang ilegal tanpa izin resmi. (zrn)

Next Post

1win India — Betting & casino Login

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Baznas Pontianak Gelar Rakorda IX UPZ Masjid dan Surau se-Kota Pontianak

Baznas Pontianak Gelar Rakorda IX UPZ Masjid dan Surau se-Kota Pontianak

10 jam ago
Perkuat Literasi Media, AJK dan Prodi KPI STAI Al-Haudl Akan Gelar Workshop Jurnalistik

Ikuti Arahan Presiden, Pontianak Dukung Gerakan Indonesia Asri

10 jam ago
Perkuat Literasi Media, AJK dan Prodi KPI STAI Al-Haudl Akan Gelar Workshop Jurnalistik

Perkuat Literasi Media, AJK dan Prodi KPI STAI Al-Haudl Akan Gelar Workshop Jurnalistik

10 jam ago
Wali Kota Pontianak Resmikan Masjid Al Ma’un di Lingkungan Panti Asuhan Tunas Melati

Buka Kaderisasi Tingkat Dasar, Bahasan Ajak Kader GMNI Perkuat Tradisi Intelektual dan Kontrol Sosial

1 hari ago
Wali Kota Pontianak Resmikan Masjid Al Ma’un di Lingkungan Panti Asuhan Tunas Melati

Wali Kota Pontianak Resmikan Masjid Al Ma’un di Lingkungan Panti Asuhan Tunas Melati

1 hari ago

Trending

  • Pemkot Pontianak Resmi Luncurkan Imunisasi Kejar JE, Edi Kamtono: Lindungi Anak dari Virus Mematikan

    12 Finalis Bersaing di Kompetisi Inovasi Kota Pontianak 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga BUMN Ini Resmi Dibubarkan Jokowi, Apa Saja dan Apa Alasannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ganti Rugi Dampak Pembangunan Pile Slab Tahap Dua Belum Selesai, Pemilik Lahan Minta Proyek Dihentikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suriansyah: Hampir Seluruh Ruas Jalan Kalbar dapat Jatah Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan LKPj Bupati Sanggau Tahun 2021, Paoulus Hadi: Pasti Saya Tidaklanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version