• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Senin, Februari 9, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Pengamat Sebut Perselisihan RIM dan SBI Bisa Diselesaikan Melalui Jalur Perdata

by Equator News
Senin, 30 Agustus 2021 21:01
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Pengamat Hukum, Herman Hofi Munawar.
Keterangan foto: Pengamat Hukum, Herman Hofi Munawar. (Istimewa)

EQUATOR, Pontianak – Pengamat hukum, Herman Hofi Munawar menilai penyelesaian konflik antara PT Ratu Intan Mining (RIM) dengan PT Sukses Bintang Indonesia (SBI) bisa melalui jalur hukum perdata.

Terlebih menurutnya, ini hanya menyangkut hutang piutang dan PT SBI dianggap wanprestasi–karena melanggar perjanjian dengan melakukan pemutusan hubungan kerja sama secara sepihak.

“Namun dasarnya harus mengacu pada perjanjian. Kitab sucinya di sana (perjanjian-red),” kata Herman saat dihubungi, Minggu (29/08/2021).

Sebagaimana diketahui, saat ini kedua belah pihak memang tengah saling gugat perdata di pengadilan dan sedang menunggu hasil putusan hakim.

Herman menerangkan, wanprestasi merupakan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang.

Disebut wanprestasi, karena tidak melaksanakan yang dijanjikan,atau melaksanakan tapi tidak sesuai yang dijanjikan atau membatalkan hubungan kerja sepihak. Dasarnya, yakni pada perjanjian ke dua belah pihak.

Perjanjian sendiri, lanjut dia, di atur dalam pasal 1338 KUHAP Perdata. Ianya mengikat para pihak dan memenuhi janji-janjinya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan ke dua belah pihak.

“Untuk itulah, pihak-pihak yang membatalkan sepihak dapat dianggap melakukan wanprestasi,” jelasnya.

Maka dari itu, ia berpendapat bahwa sebuah langkah yang tepat jika memang kedua belah pihak telah membawa polemik tersebut ke pengadilan perdata.

“Pihak-pihak yang dirugikan karena itu (wanprestasi-red), dapat menempuh jalur hukum perdata menggugat pihak yang memutus hubungan kerja sepihak,” jelasnya.

Dalam persidangan perdata, sambung Herman, pemutus kontrak sepihak dapat dituntut membayar kerugian yang diakibatkan karena perbuatan wanprestasi.

“Wajar kedua belah pihak saling klaim. Namun, kedua pihak harus jeli melihat perjanjian yang disepakati. Lihat perjanjian saja. Kitab sucinya di situ,” tambahnya. (Lim)

Next Post
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Jeffray Edward meresmikan kantor dan juga Gedung Serbaguna GKII Daerah Sintang, Minggu (29/08/2021).

Resmikan Gedung GKII Daerah Sintang, Jeffray: Jaga dan Rawat untuk Pembinaan Umat

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Alexander Wilyo Resmi Lantik Pengurus IPSI Ketapang Periode 2025 – 2029

Alexander Wilyo Resmi Lantik Pengurus IPSI Ketapang Periode 2025 – 2029

16 jam ago
Pemkot Pontianak Terus Tingkatkan Kualitas Pedestrian dan Branding Kota

Sekda Pontianak Lulus Seleksi Program Kepemimpinan di Singapura

18 jam ago
Pemkot Pontianak Terus Tingkatkan Kualitas Pedestrian dan Branding Kota

Pemkot Pontianak Terus Tingkatkan Kualitas Pedestrian dan Branding Kota

18 jam ago
Baznas Pontianak Gelar Rakorda IX UPZ Masjid dan Surau se-Kota Pontianak

Baznas Pontianak Gelar Rakorda IX UPZ Masjid dan Surau se-Kota Pontianak

2 hari ago
Perkuat Literasi Media, AJK dan Prodi KPI STAI Al-Haudl Akan Gelar Workshop Jurnalistik

Ikuti Arahan Presiden, Pontianak Dukung Gerakan Indonesia Asri

2 hari ago

Trending

  • Pemkot Pontianak Resmi Luncurkan Imunisasi Kejar JE, Edi Kamtono: Lindungi Anak dari Virus Mematikan

    12 Finalis Bersaing di Kompetisi Inovasi Kota Pontianak 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga BUMN Ini Resmi Dibubarkan Jokowi, Apa Saja dan Apa Alasannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ajukan TPA Sanitary Landfill, Kadis DPCKTRP Sanggau: Berdasarkan DED Rp.20 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hanya Setahun Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU, Pukat UGM Nilai Vonis Hakim ke Juliari ‘Bermain Aman’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Paolus Hadi Minta Pendataan Stunting Betul-betul Maksimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version