• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Kamis, Februari 5, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Pengamat Sebut Perselisihan RIM dan SBI Bisa Diselesaikan Melalui Jalur Perdata

by Equator News
Senin, 30 Agustus 2021 21:01
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Pengamat Hukum, Herman Hofi Munawar.
Keterangan foto: Pengamat Hukum, Herman Hofi Munawar. (Istimewa)

EQUATOR, Pontianak – Pengamat hukum, Herman Hofi Munawar menilai penyelesaian konflik antara PT Ratu Intan Mining (RIM) dengan PT Sukses Bintang Indonesia (SBI) bisa melalui jalur hukum perdata.

Terlebih menurutnya, ini hanya menyangkut hutang piutang dan PT SBI dianggap wanprestasi–karena melanggar perjanjian dengan melakukan pemutusan hubungan kerja sama secara sepihak.

“Namun dasarnya harus mengacu pada perjanjian. Kitab sucinya di sana (perjanjian-red),” kata Herman saat dihubungi, Minggu (29/08/2021).

Sebagaimana diketahui, saat ini kedua belah pihak memang tengah saling gugat perdata di pengadilan dan sedang menunggu hasil putusan hakim.

Herman menerangkan, wanprestasi merupakan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang.

Disebut wanprestasi, karena tidak melaksanakan yang dijanjikan,atau melaksanakan tapi tidak sesuai yang dijanjikan atau membatalkan hubungan kerja sepihak. Dasarnya, yakni pada perjanjian ke dua belah pihak.

Perjanjian sendiri, lanjut dia, di atur dalam pasal 1338 KUHAP Perdata. Ianya mengikat para pihak dan memenuhi janji-janjinya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan ke dua belah pihak.

“Untuk itulah, pihak-pihak yang membatalkan sepihak dapat dianggap melakukan wanprestasi,” jelasnya.

Maka dari itu, ia berpendapat bahwa sebuah langkah yang tepat jika memang kedua belah pihak telah membawa polemik tersebut ke pengadilan perdata.

“Pihak-pihak yang dirugikan karena itu (wanprestasi-red), dapat menempuh jalur hukum perdata menggugat pihak yang memutus hubungan kerja sepihak,” jelasnya.

Dalam persidangan perdata, sambung Herman, pemutus kontrak sepihak dapat dituntut membayar kerugian yang diakibatkan karena perbuatan wanprestasi.

“Wajar kedua belah pihak saling klaim. Namun, kedua pihak harus jeli melihat perjanjian yang disepakati. Lihat perjanjian saja. Kitab sucinya di situ,” tambahnya. (Lim)

Next Post
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Jeffray Edward meresmikan kantor dan juga Gedung Serbaguna GKII Daerah Sintang, Minggu (29/08/2021).

Resmikan Gedung GKII Daerah Sintang, Jeffray: Jaga dan Rawat untuk Pembinaan Umat

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Pemkab Ketapang Gelar Rakor Lintas Perangkat Daerah

Produk Khas Pontianak Siap Bersaing di Pasar Asia Tenggara pada Inacraft 2026

19 jam ago
SDM Kunci Kemajuan Kota Pontianak

SDM Kunci Kemajuan Kota Pontianak

19 jam ago
Pemkab Ketapang Gelar Rakor Lintas Perangkat Daerah

Buka Musrenbang RKPD Pontianak Kota 2027, Edi: Optimalkan Pusat Ekonomi dan Kawasan Strategis

21 jam ago
Pemkab Ketapang Gelar Rakor Lintas Perangkat Daerah

Dinkes Pontianak Perkuat Pengawasan Kasus Virus Nipah

21 jam ago
Pemkab Ketapang Gelar Rakor Lintas Perangkat Daerah

Pasca Hadiri Rakornas, Pemkab Ketapang Komitmen Selaraskan Kebijakan Pusat dan Daerah

23 jam ago

Trending

  • SAR Go To School, Program Kantor SAR Pontianak Tanamkan Keselamatan Sejak Dini

    SAR Go To School, Program Kantor SAR Pontianak Tanamkan Keselamatan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Fokus Utama Pembangunan Kota Pontianak 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berhadiah Total Rp 480 Juta, Waktu Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Masih Dua Pekan Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuki Kamar Saham Domestik, Investor Asing Borong 5 Saham Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ketapang Lantik Kades PAW Asam Jelai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version