• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Kamis, Februari 26, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Pengamat Sebut Perselisihan RIM dan SBI Bisa Diselesaikan Melalui Jalur Perdata

by Equator News
Senin, 30 Agustus 2021 21:01
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Pengamat Hukum, Herman Hofi Munawar.
Keterangan foto: Pengamat Hukum, Herman Hofi Munawar. (Istimewa)

EQUATOR, Pontianak – Pengamat hukum, Herman Hofi Munawar menilai penyelesaian konflik antara PT Ratu Intan Mining (RIM) dengan PT Sukses Bintang Indonesia (SBI) bisa melalui jalur hukum perdata.

Terlebih menurutnya, ini hanya menyangkut hutang piutang dan PT SBI dianggap wanprestasi–karena melanggar perjanjian dengan melakukan pemutusan hubungan kerja sama secara sepihak.

“Namun dasarnya harus mengacu pada perjanjian. Kitab sucinya di sana (perjanjian-red),” kata Herman saat dihubungi, Minggu (29/08/2021).

Sebagaimana diketahui, saat ini kedua belah pihak memang tengah saling gugat perdata di pengadilan dan sedang menunggu hasil putusan hakim.

Herman menerangkan, wanprestasi merupakan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang.

Disebut wanprestasi, karena tidak melaksanakan yang dijanjikan,atau melaksanakan tapi tidak sesuai yang dijanjikan atau membatalkan hubungan kerja sepihak. Dasarnya, yakni pada perjanjian ke dua belah pihak.

Perjanjian sendiri, lanjut dia, di atur dalam pasal 1338 KUHAP Perdata. Ianya mengikat para pihak dan memenuhi janji-janjinya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan ke dua belah pihak.

“Untuk itulah, pihak-pihak yang membatalkan sepihak dapat dianggap melakukan wanprestasi,” jelasnya.

Maka dari itu, ia berpendapat bahwa sebuah langkah yang tepat jika memang kedua belah pihak telah membawa polemik tersebut ke pengadilan perdata.

“Pihak-pihak yang dirugikan karena itu (wanprestasi-red), dapat menempuh jalur hukum perdata menggugat pihak yang memutus hubungan kerja sepihak,” jelasnya.

Dalam persidangan perdata, sambung Herman, pemutus kontrak sepihak dapat dituntut membayar kerugian yang diakibatkan karena perbuatan wanprestasi.

“Wajar kedua belah pihak saling klaim. Namun, kedua pihak harus jeli melihat perjanjian yang disepakati. Lihat perjanjian saja. Kitab sucinya di situ,” tambahnya. (Lim)

Next Post
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Jeffray Edward meresmikan kantor dan juga Gedung Serbaguna GKII Daerah Sintang, Minggu (29/08/2021).

Resmikan Gedung GKII Daerah Sintang, Jeffray: Jaga dan Rawat untuk Pembinaan Umat

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Edi Kamtono dan Daud Yordan Berbagi Takjil di Bundaran Digulis

Edi Kamtono dan Daud Yordan Berbagi Takjil di Bundaran Digulis

3 jam ago
Puluhan Stan Kuliner dan Produk Warnai Festival Cap Go Meh di Pontianak

Pemkot Pontianak Bakal Gelar Pasar Murah Jelang Idulfitri

3 jam ago
Puluhan Stan Kuliner dan Produk Warnai Festival Cap Go Meh di Pontianak

Satgas Pontianak Sebut Harga dan Stok Pangan Masih Terpantau Stabil

3 jam ago
Puluhan Stan Kuliner dan Produk Warnai Festival Cap Go Meh di Pontianak

Naga Bersinar Sebagai Ikon Cap Go Meh Pontianak

3 jam ago
Puluhan Stan Kuliner dan Produk Warnai Festival Cap Go Meh di Pontianak

Safari Ramadan Wali Kota Pontianak di Pal V, Serap Aspirasi Masyarakat Soal Pembangunan

3 jam ago

Trending

  • Foto--Sy. Ibnu Marwan Alqadrie

    Produk Kuliner UMKM Sanggau Diminati Negeri Jiran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggi Arsih Sabet Juara Pertama Dendang Melayu di Pagelaran Adat Budaya Kecamatan Nanga Tayap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Sanggau Nilai JHT Kebijakan Dilematis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Malaysia Ditangkap Imigrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Pontianak Safari Ramadan Perdana di Masjid Baitussalam Banjar Serasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version