• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Rabu, November 12, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Pontianak

Pemkot Pontianak Terbitkan Surat Edaran Terkait Jaminan Keselamatan Berkendara

by equator
Jumat, 10 Januari 2025 20:12
in Pontianak
0
0
SHARES
0
VIEWS
Dinas Perhubungan Kota Pontianak bersama kepolisian lalu lintas rutin menggelar pemeriksaan kelaikan kendaraan angkutan yang beroperasi di Kota Pontianak. (Foto: Prokopim Pemkot Pontianak)

EQUATOR, Pontianak – Dalam rangka menjamin keselamatan berkendara di wilayah Kota Pontianak, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengeluarkan Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keselamatan Berkendara dalam Wilayah Kota Pontianak.

Dalam surat edaran yang diteken oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto itu, mengatur ketentuan-ketentuan bagi kendaraan yang beroperasi di dalam wilayah Kota Pontianak.

Edi Suryanto menerangkan, tujuan diterbitkannya surat edaran ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan keselamatan berlalu lintas. Apalagi jumlah kecelakaan lalu lintas mengalami peningkatan.

“Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama. Oleh karena itu, kita harapkan masyarakat secara sadar mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujarnya, Jumat (10/1/2025).

Melalui surat edaran ini, lanjut Edi, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memenuhi beberapa persyaratan sebelum mengoperasikan kendaraannya di jalan raya. Hal itu telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

“Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan dan Peraturan Wali Kota yang mengatur kelayakan kendaraan bermotor,” sebutnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim menambahkan, poin-poin penting yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2024 antara lain kelaikan jalan kendaraan bermotor mencakup Bukti Lulus Uji Elektronik seperti kartu, stiker dan sertifikat KIR.

“Uji laik jalan kendaraan dapat dilakukan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Pontianak yang berlokasi di Jalan Khatulistiwa KM 4,2 Kelurahan Batulayang, Kecamatan Pontianak Utara,” jelasnya.

Kemudian, sambung Trisna, berkaitan dengan kelengkapan administrasi pengendara. Pengendara kendaraan bermotor harus mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarainya dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.

“Serta kondisi fisik yang sehat saat berkendara,” tambahnya.

Tak kalah pentingnya, kata Trisna, adalah kepatuhan pengendara di jalan raya. Pengendara wajib menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi dan mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas yang berlaku.

“Semua ini demi keselamatan kita bersama sebagai pengguna jalan,” tuturnya.

Menurut Trisna, pelaksanaan edaran ini diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” tuturnya.

Surat edaran ini menjadi langkah konkret Pemkot Pontianak untuk mendukung terciptanya lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah Pontianak. (Dis)

Next Post
Siap Sukseskan Program Prioritas Presiden, Menkes Budi Kunjungi RSUD TBSI di Rasau Jaya

Siap Sukseskan Program Prioritas Presiden, Menkes Budi Kunjungi RSUD TBSI di Rasau Jaya

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Polresta Pontianak Gagalkan Aksi Balap Liar, Sitar 49 Motor Knalpot Brong dan Amankan Puluhan Remaja Bawah Umur

Polresta Pontianak Imbau Bengkel Tak Jual Knalpot Brong

22 jam ago
Polresta Pontianak Gagalkan Aksi Balap Liar, Sitar 49 Motor Knalpot Brong dan Amankan Puluhan Remaja Bawah Umur

Polresta Pontianak Gagalkan Aksi Balap Liar, Sitar 49 Motor Knalpot Brong dan Amankan Puluhan Remaja Bawah Umur

22 jam ago
Pemkot Pontianak Genjot Capaian Imunisasi Lengkap Anak Lewat Imunisasi Kejar

Pemkot Pontianak Genjot Capaian Imunisasi Lengkap Anak Lewat Imunisasi Kejar

23 jam ago
Posyandu Ananda Pontianak Timur Raih Juara II Nasional

Posyandu Ananda Pontianak Timur Raih Juara II Nasional

1 hari ago
Bahasan Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kepahlawanan dalam Kehidupan Sehari-hari

Bahasan Jadi Narasumber Program Kita Indonesia yang Digelar RRI

2 hari ago

Trending

  • Jawaban Wali Kota Pontianak atas Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Raperda APBD 2026

    Prodi KPI STAI Al-Haudl Ketapang Gelar Kuliah Umum, Siap Cetak Talenta Muda di Dunia Jurnalistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aisyah Kantongi Hadiah Rp 1,5 Juta Usai Menang Lomba Desain Logo HUT AJK ke-6 Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Pontianak Tangani Kasus Rokok Ilegal yang Rugikan Negara Rp 575 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Para Penjaga Listrik: Semangat Kepahlawanan di Menara Transmisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semangat Sumpah Pemuda, PLN UP2B Kalbar Salurkan Bantuan Sembako di Hari Jadi Kota Pontianak ke-254

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version