
EQUATOR, Pontianak – Pemerintah Kota Pontianak melakukan penandatanganan nota kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Ketua RT, Ketua RW, Kader Posyandu, Pekerja Sosial Keagamaan penerima insentif, Relawan Tim Reaksi Cepat (TRC) Bencana, serta Petugas Pemadam Kebakaran Kota Pontianak.
Dalam tahap awal, kerja sama itu telah mengakomodir 5.747 peserta. Jumlahnya akan terus bertambah seiring waktu.
“Data yang ada, kita kelola, kita himpun. Jumlahnya (sekarang) 5.747 peserta,” ujar Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono usai penandatanganan kerja sama di Ruang VIP Wali Kota Pontianak, Rabu (11/02/2026).
Edi menyatakan kerja sama ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada para ujung tombak pelayanan masyarakat. Menurutnya, RT/RW, kader posyandu, relawan kebencanaan hingga petugas damkar memiliki risiko kerja yang tidak ringan sehingga perlu mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia menegaskan, bahwa kehadiran negara harus dirasakan oleh para pelayan masyarakat hingga ke tingkat paling bawah.
“RT dan RW adalah garda terdepan pemerintah di lingkungan masyarakat. Begitu juga kader posyandu, pekerja sosial keagamaan, relawan bencana, dan petugas damkar. Mereka bekerja dengan risiko, sehingga sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tukasnya.
Ia menambahkan, Pemkot Pontianak akan terus memperluas cakupan kepesertaan agar semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi.
“Kita ingin memastikan bahwa ketika terjadi risiko kerja, mereka tidak dibiarkan sendiri. Ada jaminan yang melindungi, ada manfaat yang bisa dirasakan langsung oleh keluarga. Ini bagian dari komitmen kami membangun sistem perlindungan sosial yang lebih kuat dan berkeadilan,” imbuhnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Suhuri Ali mengatakan, bahwa ke depan, jumlah penerima perlindungan akan bertambah. Saat ini, relawan damkar masih dalam proses pendataan, namun secara prinsip telah masuk dalam kesepakatan kerja sama.
Terkait cakupan kepesertaan, Suhuri menyebutkan bahwa pada 2025 tingkat Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Pontianak mencapai sekitar 40,37 persen, dengan target meningkat menjadi 45 persen pada 2026. Khusus untuk mereka yang dicover pemerintah kota, total 73 klaim senilai Rp 3,06 Miliar telah diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada penerima manfaat sepanjang 2025. Sedang untuk keseluruhan se Pontianak, jumlahnya 11.343 klaim senilai Rp 141,5 Miliar.
“Sementara total iuran yang dibayarkan untuk segmen tersebut (kepesertaan bersumber dari APBD Kota) mencapai sekitar Rp 353 juta. Ini menunjukkan bahwa perlindungan yang diberikan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh peserta,” tuturnya.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya akan dilakukan melalui pendekatan kepatuhan hukum untuk skala usaha tertentu, serta pembinaan bagi usaha mikro, guna mendorong peningkatan jumlah pekerja yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Tentu ini akan mendorong jumlah coverage di Kota Pontianak, dalam hal ini jumlah orang yang bekerja dan terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tuturnya. (M@nk)








Beri dan Tulis Komentar Anda