
EQUATOR, Pontianak – Pemerintah Kota Pontianak mendapatkan piagam penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM RI atas dukungannya dalam membentuk pos bantuan hukum (posbakum) di tingkat desa/kelurahan.
Penghargaan dengan Nomor M.HH-30.KP.05.03 Tahun 2025 tersebut diserahkan oleh Gubernur Kalbar, Ria Norsan kepada Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, dalam acara peresmian posbakum desa/kelurahan se-Kalbar di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (04/12/2025).
Dalam kesempatan itu, Edi menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diberikan. Ia menilai, bahwa pembentukan posbakum merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota dalam memastikan akses keadilan bagi seluruh masyarakat.
“Penghargaan ini bukan hanya untuk pemerintah kota, tetapi untuk seluruh warga Pontianak. Kami ingin memastikan bahwa layanan bantuan hukum dapat dijangkau hingga ke tingkat desa dan kelurahan, sehingga masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum tidak merasa sendirian,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan posbakum akan semakin memperkuat layanan publik yang adil dan inklusif. Ia menjelaskan, pemerintah kota terus mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk organisasi bantuan hukum, untuk memastikan efektivitas layanan tersebut.
“Kita berharap posbakum di setiap kelurahan bisa menjadi ruang konsultasi yang mudah diakses, cepat, dan memberikan solusi bagi warga dalam menghadapi persoalan hukum,” tambahnya.

Piagam penghargaan tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi Pemerintah Kota Pontianak dalam memperluas layanan bantuan hukum hingga ke lini pemerintahan paling dasar.
Dengan adanya posbakum, Edi berharap kualitas pelayanan publik di bidang hukum semakin meningkat dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya akses bantuan hukum makin bertambah.
“Pada akhirnya, tujuan kita adalah menghadirkan kota yang memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan bagi warganya,” tuturnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalbar, Jonny Pesta Simamora menjelaskan, bahwa pembentukan posbakum di desa dan kelurahan merupakan langkah strategis untuk memastikan layanan hukum dapat diakses secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Ia menekankan bahwa program ini memiliki empat tujuan utama, yakni mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, menghadirkan paralegal desa/kelurahan sebagai garda terdepan advokasi hukum, memperkuat sinergi kelembagaan antara kantor wilayah, pemerintah daerah, dan organisasi bantuan hukum, serta menyediakan ruang konsultasi, mediasi, non-litigasi, edukasi hukum, hingga peran sebagai juru damai berbasis masyarakat.
“Kegiatan ini menjadi momentum penting dan strategis untuk menghadirkan layanan hukum yang inklusif, merata, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” katanya. (M@nk)









Beri dan Tulis Komentar Anda