Site icon Equatoronline.id

Pemkot Pontianak Dukung Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menyerahkan penghargaan kepada masjid-masjid administrasi lengkap dan aktif di wilayah Kota Pontianak. (Foto: Prokopim Pontianak)

EQUATOR, Pontianak – Pemerintah Kota Pontianak menyatakan dukungan penuh terhadap upaya sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah sebagai bagian dari komitmen menciptakan kepastian hukum dan kenyamanan dalam menjalankan kegiatan keagamaan.

Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan dalam acara Sosialisasi Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Tahun 2025 yang digelar oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pontianak, di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA), Rabu (21/05/2025).

Bahasan mengapresiasi inisiatif BWI Kota Pontianak atas penyelenggaraan kegiatan yang dinilainya sangat penting dan strategis.

“Sertifikasi tanah bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memberikan rasa aman dan ketenangan bagi pengelola dan umat dalam menjalankan kegiatan keagamaan,” ujarnya.

Ia menekankan, bahwa rumah ibadah tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga menjadi pusat kegiatan sosial, pendidikan, dan pembinaan umat. Oleh karena itu, kejelasan status hukum tanah menjadi fondasi penting dalam menunjang peran rumah ibadah di masyarakat.

Bahasan juga menyebut pentingnya kesesuaian pengelolaan tanah wakaf dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang menegaskan bahwa pengelolaan tanah wakaf harus dilakukan oleh nazhir yang sah dan dilaporkan kepada BWI.

“Kita masih menemui rumah ibadah yang dikelola oleh pihak yang tidak memiliki legalitas atas tanah tersebut. Padahal, status ini menjadi penting untuk menghindari konflik di masa mendatang, baik secara internal maupun eksternal,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengajak seluruh pihak, termasuk organisasi keagamaan dan yayasan, untuk bersinergi dalam proses sertifikasi tanah wakaf. Pemerintah Kota Pontianak, menurutnya, siap memfasilitasi dan mendukung upaya-upaya yang bertujuan untuk kemaslahatan umat.

Oleh sebab itu, melalui sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman menyeluruh mengenai prosedur dan manfaat sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.

“Melalui kegiatan ini, saya berharap para pengurus rumah ibadah dapat memahami proses legalisasi tanah mereka sehingga dapat terhindar dari permasalahan di kemudian hari,” tutup Bahasan. (M@nk)

Exit mobile version