• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Minggu, November 9, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Pontianak

Pemkot Pontianak Bakal Revisi Aturan Jam Operasional Angkutan Berat

by equator
Rabu, 8 Oktober 2025 20:35
in Pontianak
0
0
SHARES
0
VIEWS
Operasional kendaraan tronton akan diatur dalam perwa yang bakal direvisi oleh Pemkot Pontianak. (Foto: Prokopim Pontianak)

EQUATOR, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berencana merevisi Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 48 Tahun 2016 tentang jam operasional kendaraan angkutan berat.

Revisi tersebut dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap meningkatnya volume kendaraan dan kebutuhan distribusi logistik, terutama barang pokok dan kebutuhan masyarakat di Kota Pontianak serta wilayah Kalimantan Barat (Kalbar).

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pembahasan revisi tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi bersama sejumlah pihak terkait, antara lain asosiasi angkutan ALFI, ILFA, Asperindo, Aptrindo, KSOP, serta jajaran Dirlantas Polda Kalbar, Kapolresta Pontianak, Denpom AL-AD, dan Dinas Perhubungan Provinsi serta Kota Pontianak.

“Jam operasional ini penting karena berhubungan langsung dengan kelancaran distribusi barang, terutama sandang dan pangan yang berdampak pada perekonomian daerah,” ujarnya usai memimpin rapat koordinasi pembahasan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pontianak di Ruang Rapat Kantor Wali Kota, Selasa (07/10/2025).

Selain membahas revisi aturan, rapat juga mengevaluasi kondisi transportasi angkutan berat seperti trailer, kontainer, dan truk yang beroperasi di wilayah Kota Pontianak, termasuk masalah antrean panjang kendaraan di SPBU yang kerap menyebabkan kemacetan.

Dari hasil pembahasan, Pemkot Pontianak meminta asosiasi angkutan agar mengimbau para pemilik kendaraan untuk memastikan armadanya layak jalan, mulai dari kelengkapan rambu kendaraan, kondisi ban, pengaman kolong, hingga aspek keselamatan lainnya.

Pemkot Pontianak juga akan menertibkan titik-titik parkir kendaraan berat yang dianggap mengganggu arus lalu lintas. Menurut Edi, lahan parkir di Pontianak sangat terbatas sehingga tidak memungkinkan adanya parkir liar di tepi jalan.

Terkait antrean di SPBU, pemkot akan berkoordinasi dengan Pertamina, BPH Migas, serta pengelola SPBU untuk mengatur jam pelayanan agar tidak menimbulkan kemacetan dan potensi kecelakaan.

“Supir-supir angkutan juga akan terus kami pantau. Kami akan melakukan razia secara berkala untuk memastikan ketertiban, kecepatan, serta pengetahuan mereka terhadap aturan lalu lintas,” jelas Edi.

Lebih lanjut ia menekankan, bahwa faktor keselamatan dan keamanan di jalan raya sangat bergantung pada perilaku pengendara itu sendiri.

“Faktor penentu utama keselamatan di jalan adalah manusianya. Kalau semua taat aturan, disiplin, sabar dan memiliki kelengkapan seperti SIM serta perlengkapan kendaraan yang dipersyaratkan, tentu akan aman di jalan,” ujarnya.

Menurutnya, banyak kecelakaan terjadi bukan karena kondisi jalan atau kendaraan, melainkan akibat kelalaian pengemudi.

“Masalahnya, kadang pengendara tidak sabar, buru-buru, dan lengah. Sekarang sering juga kita temukan pengemudi yang sambil menggunakan ponsel, bukan hanya menelepon, tapi juga berkirim pesan melalui WhatsApp. Hal-hal seperti ini tanpa disadari bisa menjadi penyebab kecelakaan di jalan raya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim menegaskan, bahwa evaluasi terhadap Perwa Nomor 48 Tahun 2016 memang sudah mendesak dilakukan. Pasalnya, aturan tersebut sudah berlaku hampir satu dekade tanpa penyesuaian terhadap dinamika transportasi kota yang terus berkembang.

“Tadi dalam forum, semua saran dan masukan kami akomodasi. Perwa Nomor 48 Tahun 2016 ini sudah hampir 10 tahun, jadi memang sudah waktunya dievaluasi,” katanya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data korlantas, jumlah kendaraan di Kota Pontianak kini mencapai sekitar 962 ribu unit, dengan pertumbuhan kendaraan roda dua mencapai 3.000 unit per bulan.

“Hampir 70 persen kendaraan di Kalbar itu ada di Kota Pontianak. Sementara pertumbuhan jalan tidak bertambah, karena lahan terbatas dan tidak bisa dilebarkan,” jelasnya.

Menurut Trisna, kondisi tersebut menuntut adanya pengaturan baru agar lalu lintas tetap tertib tanpa menghambat aktivitas ekonomi.

“Kita tidak bisa mengabaikan peran pengusaha transportasi, karena mereka berkontribusi besar dalam distribusi sandang dan pangan. Kalau distribusi tidak lancar, dampaknya bisa luas,” pungkasnya. (M@nk)

Next Post
Pontianak Siap Dukung Hari Pantun Dunia dan Nasional 2025

Tenaga Kerja di CMI Didominasi Putra Daerah, Bukti Komitmen Berdayakan Masyarakat Lokal

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Bupati Ketapang Siap Dukung Program Positif DPD BKPRMI

Bupati Ketapang Siap Dukung Program Positif DPD BKPRMI

1 hari ago
Wabup Jamhuri Apresiasi Sinergi Semua Pihak Tanggap Darurat Bencana

Bupati Ketapang Buka Kegiatan Pendidikan Pemuda Bela Negara

1 hari ago
Wabup Jamhuri Apresiasi Sinergi Semua Pihak Tanggap Darurat Bencana

Wabup Jamhuri Apresiasi Sinergi Semua Pihak Tanggap Darurat Bencana

1 hari ago
Pontianak Dragon Boat Race 2025 Resmi Digelar di Sungai Kapuas, Dikha “Aura Farming” Warnai Kemeriahan

Pontianak Dragon Boat Race 2025 Resmi Digelar di Sungai Kapuas, Dikha “Aura Farming” Warnai Kemeriahan

1 hari ago
Dua Ruko di Jalan Indragiri Barat Pontianak Ambruk, Edi Kamtono Imbau Warga Awasi Bangunan Kosong

Gubernur Ria Norsan Apresiasi Antusiasme Pemuda dalam Dialog Lintas Etnis Kalbar

2 hari ago

Trending

  • Jawaban Wali Kota Pontianak atas Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Raperda APBD 2026

    Prodi KPI STAI Al-Haudl Ketapang Gelar Kuliah Umum, Siap Cetak Talenta Muda di Dunia Jurnalistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aisyah Kantongi Hadiah Rp 1,5 Juta Usai Menang Lomba Desain Logo HUT AJK ke-6 Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AJK Apresiasi Terbentuknya Koalisi Wartawan Ketapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Izin Sudah Dicabut, PT Mandara Prima Nusantara Masih Beroperasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua AJK Jadi Pemateri di Kuliah Umum Prodi KPI STAI Al-Haudl Ketapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version