
EQUATOR, Pontianak – Kebijakan pemberlakuan jam malam bagi anak menjadi fokus dalam sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) 2025 yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak di Ruang Rapat Wali Kota, Kamis (24/7/2025).
Sosialisasi yang mengangkat tema “Kebijakan Jam Malam bagi Anak Ditinjau dari Perspektif HAM” ini melibatkan sejumlah akademisi dan praktisi hukum. Beberapa akademisi tersebut seperti Nur Hadianto dari Universitas PGRI Pontianak dan Dr Budi Hermawan Bangun dari Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah mengatakan, bahwa pada dasarnya upaya melindungi anak dari aktivitas berisiko di malam hari merupakan niat baik Pemkot Pontianak. Namun, dari sisi HAM, kebijakan tersebut harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi dan tanpa melanggar hak-hak anak.
“Setiap anak tetap memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang, termasuk dalam ruang sosial. Pembatasan semacam ini perlu dipastikan tidak menimbulkan diskriminasi, stigmatisasi ataupun pelanggaran atas hak-hak dasar anak,” ujarnya.
Ia menekankan, bahwa perlindungan terhadap anak sudah dijamin dalam berbagai regulasi, mulai dari UUD 1945 Pasal 28B Ayat 2 hingga Undang-Undang Perlindungan Anak. Oleh karena itu, kebijakan publik seperti jam malam harus didasarkan pada pendekatan yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child), sesuai prinsip-prinsip HAM.
“Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B Ayat 2 menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” tuturnya.
Ia juga menyinggung sejumlah peraturan perundangan yang memperkuat perlindungan terhadap anak, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
Disebutkan pula, bahwa anak adalah setiap individu yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Perlindungan terhadap anak mencakup hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi secara optimal, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran serta perlakuan salah.
“Perlindungan khusus juga diberikan pada anak-anak dalam situasi darurat, anak berhadapan dengan hukum, anak korban kekerasan, perdagangan orang, eksploitasi ekonomi atau seksual, penyalahgunaan narkoba, dan lain-lain,” jelas Amirullah.
Menurut Amirullah, penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, khususnya pada kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas dan masyarakat adat, merupakan bagian penting dalam kehidupan.
“Kegiatan ini sangat penting sebagai bagian dari upaya kita bersama dalam mensosialisasikan nilai-nilai hak asasi manusia kepada seluruh elemen masyarakat, terutama menyangkut kebijakan publik yang berkaitan langsung dengan perlindungan anak,” katanya.
Ia menjelaskan lagi, bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Ranham 2021 – 2025, pemerintah pusat dan daerah diwajibkan untuk menyusun strategi penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM, khususnya terhadap kelompok rentan.
“Sosialisasi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat pemahaman terhadap berbagai regulasi HAM, termasuk ketentuan perlindungan anak,” imbuhnya.
Amirullah pun berharap, melalui kegiatan ini, seluruh peserta mampu memahami kerangka hukum dan kebijakan dalam melindungi hak-hak anak, serta memberikan masukan yang konstruktif dalam menyikapi isu-isu HAM, khususnya terkait pemberlakuan kebijakan jam malam bagi anak.
“Ini bukan hanya soal aturan, tapi menyangkut masa depan generasi muda dan tanggung jawab kita sebagai orang tua, masyarakat, dan pemerintah,” pungkasnya. (M@nk)
Beri dan Tulis Komentar Anda