• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Kamis, Januari 1, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Goverment

Pemkab Sintang Gelar Jumpa Pers Terkait Penghentian Aktivitas JAI di Tempunak

by Equator News
Selasa, 31 Agustus 2021 18:09
in Goverment
0
0
SHARES
0
VIEWS
Pemkab Sintang Gelar Jumpa Pers Terkait Penghentian Aktivitas JAI di Tempunak
Keterangan foto: Pemkab Sintang gelar jumpa pers terkait penghentian aktivitas JAI di Tempunak. (Istimewa)

EQUATOR, Sintang – Bupati Sintang yang diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang, Kurniawan, menggelar jumpa pers usai dilaksanakannya penyerahan Surat Bupati Sintang yang ditujukan kepada Ketua Daerah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kabupaten Sintang, Selasa (31/082021), di Command Center Kantor Bupati Sintang. 

Saat jumpa pers, Kadis Kominfo didampingi Kaban Kesbang Pol Kusnidar, Kasat Intel Polres Sintang AKP, Kabag Hukum Hartati, Kasat Pol PP Martin Nandung. Adapun Surat Bupati Sintang itu terkait dengan penghentian aktivitas operasional bangunan tanpa izin yang difungsikan sebagai tempat ibadah oleh JAI di Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak. 

Dalam kesempatan itu, Kurniawan berharap, kepada semua pihak termasuk media massa agar memberitakan informasi yang sesuai fakta di lapangan dan tidak melakukan provokasi negatif menggunakan berita di media massa yang dapat memicu permusuhan dan kebencian atas dasar SARA serta melanggar aturan hukum yang berlaku. 

“Sejak persoalan ini bergulir, ada media yang memuat berita yang bernada provokatif. Bahkan ditampilkan foto yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan. Seperti gambar rumah ibadah yang ditampilkan merupakan foto rumah ibadah di tempat lain. Sampaikan berita dan informasi yang sesuai fakta-fakta dilapangan,” kata Kurniawan.

“Kami menginginkan kondisi Kabupaten Sintang yang damai, penuh persaudaraan, dan kita tidak terjadi konflik sosial. Sintang ini sudah damai dan kondusif untuk membangun. Jangan kita rusak dengan hal-hal tidak baik,” sambungnya.

Kurniawan mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sintang telah mengirim surat kepada Gubernur Kalimantan Barat tentang laporan bangunan tanpa izin Yang Difungsikan sebagai Tempat Ibadah JAI Kabupaten Sintang. 

“Surat tersebut diantar Langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Sintang dan diterima Bapak Gubernur Kalimantan Barat pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2021,” katanya.

“Atas dasar arahan Bapak Gubernur Kalimantan Barat terkait permasalahan mendirikan bangunan tempat ibadah oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Sintang memutuskan untuk menghentikan aktivitas operasional bangunan tempat ibadah secara permanen,” jelasnya. (FikA)

Next Post
Pemkab dan DPRD Sepakati KUA PPAS APBD Perubahan Tahun 2021

Pemkab dan DPRD Ketapang Sepakati KUA PPAS APBD Perubahan Tahun 2021

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Pontianak Sambut Tahun Baru 2026 dengan Doa Bersama Lintas Agama

Pontianak Sambut Tahun Baru 2026 dengan Doa Bersama Lintas Agama

5 jam ago
Kaleidoskop 10 Bulan Kepemimpinan Alex-Jamhuri, Komitmen Membangun Ketapang Secara Merata

Kaleidoskop 10 Bulan Kepemimpinan Alex-Jamhuri, Komitmen Membangun Ketapang Secara Merata

1 hari ago
Polres Ketapang Ungkap 114 Kasus Narkotika Sepanjang Tahun 2025, Delta Pawan Ranking 1 Peredaran Narkoba

Kelola Hibah Sesuai Aturan, KONI Ketapang Paparkan Program Kerja dan Prestasi Atlet di Tahun 2025

1 hari ago
Polres Ketapang Ungkap 114 Kasus Narkotika Sepanjang Tahun 2025, Delta Pawan Ranking 1 Peredaran Narkoba

Polres Ketapang Ungkap 114 Kasus Narkotika Sepanjang Tahun 2025, Delta Pawan Ranking 1 Peredaran Narkoba

1 hari ago
Polres Ketapang Tangani 714 Kasus Tindak Pidana Sepanjang 2025

Polres Ketapang Tangani 714 Kasus Tindak Pidana Sepanjang 2025

1 hari ago

Trending

  • Polres Ketapang Tangani 714 Kasus Tindak Pidana Sepanjang 2025

    Polres Ketapang Tangani 714 Kasus Tindak Pidana Sepanjang 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Ketapang Ungkap 114 Kasus Narkotika Sepanjang Tahun 2025, Delta Pawan Ranking 1 Peredaran Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Pendekar Wira Utama Diseret Opini Dugaan Korupsi, BPWU: Penggiringan yang Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ketapang Terima Audiensi PLN UP3, Bahas Keandalan Pasokan Listrik dan Pemerataan Akses Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasar Murah Pontianak Timur Diserbu Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version