• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Selasa, Februari 17, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Goverment

Pemkab Minta Aktivitas Operasional Bangunan Tanpa Izin Milik Jemaat Ahmadiyah di Tempunak Dihentikan

by Equator News
Selasa, 31 Agustus 2021 18:05
in Goverment
0
0
SHARES
0
VIEWS
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Syarief Yasser Arafat menyerahkan Surat Bupati Sintang yang ditujukan kepada Ketua Daerah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kabupaten Sintang, Selasa (31/08/2021), di Balai Praja Kantor Bupati Sintang. (Istimewa)
Keterangan foto: Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Syarief Yasser Arafat menyerahkan Surat Bupati Sintang yang ditujukan kepada Ketua Daerah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kabupaten Sintang, Selasa (31/08/2021), di Balai Praja Kantor Bupati Sintang. (Istimewa)

EQUATOR, Sintang – Bupati Sintang yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Syarief Yasser Arafat menyerahkan Surat Bupati Sintang yang ditujukan kepada Ketua Daerah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kabupaten Sintang, Selasa (31/08/2021), di Balai Praja Kantor Bupati Sintang.

Surat itu diterima oleh Ketua Daerah JAI Kabupaten Sintang, Yaya Sunarya, dengan disaksikan Mubaligh dan pengurus JAI Kabupaten Sintang serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kapolres Sintang, Dandim 1205 Sintang, Ketua Pengadilan Negeri Sintang, Kejaksaan Negeri Sintang, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, Kadis Kominfo dan Kasat Pol PP. 

Adapun isi surat itu tentang penghentian aktivitas operasional bangunan tanpa izin yang difungsikan sebagai tempat ibadah oleh JAI di Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak. 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang, Kurniawan menyampaikan, surat yang dikeluarkan oleh Pemkab Sintang ini sudah merupakan sebuah keputusan yang telah melalui proses panjang. 

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Forkopimda Kabupaten Sintang. Kami juga mendengarkan aspirasi (penolakan,red) dari masyarakat di Kecamatan Tempunak dan umat Islam Kabupaten Sintang. Kemudian melakukan peninjauan ke lapangan, mendengarkan masukan dari Forum Umat Islam dan Jemaat Ahmadiyah itu sendiri. Kemudian, Pemkab Sintang melakukan analisis dari semua aspek, sehingga keluarlah surat yang diserahkan hari ini,” papar Kurniawan.

Surat itu, lanjut Kurniawan memuat 6 poin besar. Ada ketentuan pada SKB Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006, ada syarat mendirikan rumah ibadah yang harus ditaati. Salah satu syaratnya adalah paling tidak ada 90 orang yang akan menggunakan tempat ibadah tersebut. 

Lalu ada dukungan masyarakat sekitar sebanyak minimal 60 orang, ada rekomendasi FKUB dan Kemenag setempat.

“Ada juga Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung yang ada pasal menyebutkan jika ada bangunan yang tidak memenuhi dokumen perizinan maka akan ada sanksi berupa penghentian sementara atau tetap pemanfaatan bangunan tersebut atau dilakukan pembongkaran bangunan,” katanya.

“Memperhatikan aturan diatas, maka bangunan yang difungsikan sebagai tempat ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Desa Balai Harapan tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Kurniawan.

Pemerintah Kabupaten Sintang, kata Kurniawan lagi, menjamin kebebasan JAI untuk beribadat sepanjang mengakui beragama Islam, dan sesuai dengan ketentuan Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 3 Tahun 2008. Nomor : Kep-033/A/JA/6/2008, dan Nomor : 199 Tahun 2008, tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau anggota pengurus JAI dan warga masyarakat. (FikA)

Next Post
Pemkab Sintang Gelar Jumpa Pers Terkait Penghentian Aktivitas JAI di Tempunak

Pemkab Sintang Gelar Jumpa Pers Terkait Penghentian Aktivitas JAI di Tempunak

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Pantai JS Resort Temajuk

Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Pantai JS Resort Temajuk

2 jam ago
Sejumlah Warga Binaan Dapat Remisi Khusus Imlek dari Kanwil Ditjenpas Kalbar, Satu Orang Langsung Bebas

Sejumlah Warga Binaan Dapat Remisi Khusus Imlek dari Kanwil Ditjenpas Kalbar, Satu Orang Langsung Bebas

4 jam ago
Pemkot Pontianak Terbitkan Aturan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadan

Pemkot Pontianak Terbitkan Aturan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadan

10 jam ago
Pawai Obor dan Pesta Kembang Api Bisa Jalan Bareng, Edi: Toleransi Hidup dan Nyata di Pontianak

Pawai Obor dan Pesta Kembang Api Bisa Jalan Bareng, Edi: Toleransi Hidup dan Nyata di Pontianak

20 jam ago
Kunjungi Desa Semandang Kiri, Bupati Ketapang Tegaskan KDMP Jadi Penggerak Ekonomi Lokal Masyarakat Desa

Asisten Setda Ketapang Lepas Pawai Tarhib Ramadhan, Tekankan Makna Spiritual dan Kepedulian Sosial

1 hari ago

Trending

  • PAPDI Kalbar Salurkan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas di Ketapang

    PAPDI Kalbar Salurkan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas di Ketapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juhendro Resmi Jabat Ketua IDI Ketapang Masa Bakti 2023 – 2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TMMD ke-127 Dimulai, Bupati Ketapang Harap Percepat Pembangunan Desa dan Hidupkan Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Tahun Agrinas Palma Nusantara, Hadir Dekat dengan Rakyat Lewat Aksi Sosial di Kalbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Pontianak Terapkan Manajemen Risiko dan Sosialisasikan Whistleblowing System

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version