EQUATOR, Ketapang – Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi melaksanakan re-launching dan sosialisasi aplikasi E-Hibah tahun 2026 sebagai langkah konkret dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pengelolaan dana hibah daerah.
Kegiatan tersebut digelar di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Ketapang, Rabu (18/02/2026).
Turut hadir Sekretaris Daerah Ketapang, Repalianto, para asisten, seluruh kepala perangkat daerah, Inspektorat, serta jajaran pejabat terkait.
Acara diawali dengan laporan pelaksanaan kegiatan yang menyampaikan bahwa pembaruan aplikasi ini merupakan penyempurnaan dari sistem sebelumnya.
Secara umum, aplikasi baru tidak mengubah mekanisme dasar, namun terdapat sejumlah penguatan fitur untuk mendukung pengawasan dan kemudahan akses bagi pengguna.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Repalianto menegaskan, bahwa pembaruan aplikasi merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern dan berbasis digital.
“Melalui aplikasi E-Hibah ini, kita ingin memastikan bahwa seluruh proses pengajuan, verifikasi, hingga pencairan hibah terdokumentasi dengan baik secara digital. Ini penting untuk meningkatkan akuntabilitas dan meminimalisir potensi kesalahan administrasi maupun penyimpangan,” tegasnya.
Menurut dia, dengan sistem yang lebih sederhana dan informatif, pemerintah berharap masyarakat dapat memahami alur pengajuan hibah secara jelas dan terbuka.
Sekda juga mengingatkan, bahwa dana hibah merupakan instrumen penting pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan, pemberdayaan masyarakat, kegiatan sosial, keagamaan, pendidikan, dan sektor strategis lainnya.
“Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional dan penuh tanggung jawab,” katanya.
Ia menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan prosedur yang berlaku. Hal ini mengingat dana hibah dan bantuan keuangan menjadi salah satu fokus pengawasan, baik dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun lembaga pengawasan lainnya.
“Kita tidak boleh lagi ada istilah kelalaian administrasi atau kelalaian prosedur. Semua harus sesuai aturan. Aturan adalah pedoman utama dalam menjalankan pemerintahan,” ungkapnya.
Peluncuran aplikasi ini juga sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik. Sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Informasi terkait hibah bukan merupakan informasi yang bersifat pribadi, sehingga dapat diakses masyarakat sesuai prosedur yang berlaku.
“Pemerintah Kabupaten Ketapang mendorong seluruh perangkat daerah untuk responsif terhadap permintaan informasi publik, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan mekanisme yang telah diatur,” tambahnya.
Ia berharap, melalui momentum re-launching, perangkat daerah dapat bersama-sama membangun sistem pemerintahan yang transparan, profesional, dan berintegritas. (Lim)









Beri dan Tulis Komentar Anda