EQUATOR, Ketapang – Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kabupaten Ketapang, Maryadi Asmu’ie memastikan, bahwa hak-hak buruh terkait usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ketapang tahun 2025 akan diperhatikan dengan serius.
Pernyataan ini disampaikan Maryadi ketika menyambut perwakilan Aliansi Serikat Pekerja-Serikat Buruh Ketapang yang digelar di ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang, Jumat (27/12/2024).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Ketapang, Heryandi, serta Wakil Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang.
Dalam audiensi, perwakilan serikat pekerja menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap stagnasi kenaikan upah minimum yang dirasa tidak signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
“Harga kebutuhan pokok terus meningkat, sementara upah kami tidak naik signifikan. Ini membuat beban ekonomi kami semakin berat,” tegas salah satu perwakilan serikat pekerja.
Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk meninjau kembali formulasi penetapan UMK yang dirasa sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
“Sebagai perbandingan, beberapa kabupaten lain sudah menggunakan rumusan khusus untuk menetapkan UMK, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan buruh,” tambahnya salah satu perwakilan serikat pekerja.
Setelah menuai protes dari para peserta aksi, Maryadi menegaskan, bahwa penetapan UMK bukan merupakan kewenangan Pemkab Ketapang, melainkan usulan yang harus mempertimbangkan beberapa indikator yang lebih luas.
“Kami hanya berwenang menyampaikan usulan dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang ada,” pungkas Maryadi.
Dalam hal ini, dirinya tetap mengapresiasi langkah serikat buruh dalam menyampaikan aspirasi mereka dan menekankan pentingnya sinergi antara seluruh pemangku kepentingan untuk mencapai kesepakatan yang adil dan seimbang.
“Saya berharap hasil dari pertemuan ini dapat menjadi langkah awal menuju perbaikan kesejahteraan buruh di Kabupaten Ketapang,” tuturnya. (Mi)
Beri dan Tulis Komentar Anda