Site icon Equatoronline.id

Pemkab Ketapang dan KKU Teken Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester II 2024

Pemkab Ketapang dan KKU ketika menandatangani berita acara rekonsiliasi penyetoran pajak-pajak pusat, di Ruang Rapat BPKAD Ketapang, Kamis (30/01/2025). (Foto: Prokopim Ketapang)

EQUATOR, Ketapang – Pemerintah Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara melaksanakan penandatanganan berita acara rekonsiliasi penyetoran pajak-pajak pusat yang dipungut atau disetorkan ke rekening kas umum negara. Pajak-pajak tersebut berasal dari belanja yang bersumber dari APBD semester II tahun anggaran 2024, atau pada periode Juli – Desember 2024.

Acara ini berlangsung pada Kamis (30/01/2025), di Ruang Rapat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ketapang, dan dihadiri oleh Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Pemkab Ketapang, Syamsul Islami.

Penandatanganan berita acara rekonsiliasi dilakukan secara bergiliran oleh empat pihak, yaitu BPKAD Ketapang, BPKAD Kayong Utara, KPP Pratama Ketapang, dan KPPN Ketapang.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Selain itu, rekonsiliasi juga didasarkan pada hasil rekonsiliasi pajak pusat antara Pemerintah Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara dengan KPPN Ketapang serta KPP Pratama Ketapang.

Dalam sambutannya, Asisten Setda Pemkab Ketapang, Syamsul Islami mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen terhadap PMK 67 Tahun 2024, yang telah ditetapkan pada 24 Desember 2024.

Sesuai peraturan tersebut, penyaluran DBH Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Hasil Penggunaan Tanah dan Bangunan (PHPTB) hanya dapat dilakukan setelah Kementerian Keuangan RI menerima laporan berita acara rekonsiliasi. Laporan ini harus disampaikan paling lambat pada hari kerja terakhir bulan Januari.

Lebih Lanjut Syamsul Islami menekankan, rekonsiliasi pajak dilakukan untuk memastikan kesesuaian jumlah pajak yang disetor dengan yang dipungut atau dipotong, serta yang telah tercatat dalam rekening kas negara sebagai kewajiban pemerintah daerah.

“Saya harap rekonsiliasi pajak ini tetap berjalan dengan baik dan dapat dijadwalkan secara bulanan oleh pemerintah daerah bersama KPP Pratama dan KPPN Ketapang. Hal ini bertujuan untuk memitigasi risiko penumpukan di akhir periode rekonsiliasi sehingga lebih efektif serta menghindari keterlambatan dalam penyampaian berita acara rekonsiliasi pajak ke pemerintah pusat,” terang Syamsul.

Menurutnya, penandatanganan rekonsiliasi pajak adalah langkah penting dalam memperkuat kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan pajak yang lebih baik di masa mendatang.

“Kehadiran kita semua pada hari ini menumbuhkan komitmen bersama dalam memastikan pengelolaan pajak dan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Dia berharap, melalui penandatanganan ini, sinergi, kerja sama, serta komunikasi yang telah terjalin dengan baik dapat terus ditingkatkan. Hal ini diharapkan dapat berkontribusi pada optimalisasi penerimaan negara.

“Semoga melalui penandatanganan ini, sinergi dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik dapat terus ditingkatkan demi optimalisasi penerimaan negara,” pungkasnya. (Mi)

Exit mobile version