EQUATOR, Jakarta – Pemerintah RI melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly bersama DPR RI Komisi III membahas RUU soal Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty Between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters.
Rapat itu dilakukan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (01/09/2021).
Dikutip dari Merdeka.com, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly menyampaikan RUU tersebut telah disampaikan Presiden RI, Joko Widodo kepada ketua DPR RI, Puan Maharani, melalui surat nomor R_27/Pres/06/2021 tanggal 8 Juni 2021.
“Dan di dalam surat tersebut Presiden menegaskan Menteri Luar Negeri dan Menteri Hukum dan HAM baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili Presiden dalam membahas Rancangan Undang-undang tersebut di DPR RI,” ujarnya.
Menurut Yasonna, Pemerintah RI memandang penting pembentukan perjanjian bilateral Republik Indonesia dengan Federasi Rusia. Tujuannya untuk mendukung kemitraan strategis dua negara yang diharapkan dapat segera ditandatangani oleh kedua kepala negara.
Yasonna menuturkan, hubungan diplomatik kedua negara ini telah terjalin sejak tahun 1950 sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB Federasi Rusia yang pada masa itu masih tergabung dalam Uni Soviet.
Soviet pun juga sering mengangkat masalah Indonesia dan menuntut PBB menghentikan agresi militer Belanda.
Selain itu, mereka mengimbau dunia internasional untuk mengakui Republik Indonesia sebagai negara merdeka. Federasi Rusia, lanjutnya, juga mendukung Indonesia untuk merebut Irian Barat.
“Federasi Rusia memiliki peran strategis, mengingat posisinya sebagai salah satu negara G-20 dan memiliki pengaruh geopolitik dan geoekonomi yang penting di kawasan Eropa Timur, bagi Indonesia Federasi Rusia adalah mitra perdagangan Republik Indonesia terbesar di Eropa Timur,” jelasnya. (FikA)
Beri dan Tulis Komentar Anda