
EQUATOR, SANGGAU. Hendrikus Hengki telah sah diajukan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sanggau periode 2024-2029 dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Sanggau pada Rabu (09/10/2024) di lantai III gedung DPRD Sanggau.
Sekretaris DPRD Kabupaten Sanggau, Ignatius Irianto mengatakan, usulan nama pimpinan dewan tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Gubernur Kalbar melalui Bupati Sanggau. Setelah mendapat Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalbar, barulah pengambilan sumpah akan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Sanggau.
“Pengambilan sumpah itu berdasarkan SK Gubernur,” kata Ignatius Irianto kepada awak media, Rabu (09/10/2024).
Meski demikian Ignatius Irianto menegaskan tak ada batas waktu (deadline) proses tersebut hingga keluarnya SK Gubernur.
“Kami sebagai Sekretariat DPRD dalam hal ini hanya memfasilitasi tugas-tugas ini agar berjalan lancar, seperti kelengkapan administrasi, bahkan jalannya rapat, paripurna, dan sidang. Porsi kami di situ,” terangnya.
Sementara itu Hendrikus Hengki mengatakan setelah terbitnya SK tersebut, baru akan dibentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Kita harus segera, karena untuk pembahasan APBD Murni 2025. Dewan ini tidak bisa bekerja tanpa Alat Kelengkapan Dewan (AKD),” ujar Hengki.
Seperti diketahui, ada tiga nama yang diusulkan sebagai pimpinan DPRD Sanggau periode 2024-2029 dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (09/10/2024), yaitu: Hendrikus Hengki (PDI Perjuangan), Timotius Yance (Partai Golkar), dan Robby Sugianto (Partai Gerindra. (KiA)
Beri dan Tulis Komentar Anda