• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Senin, Oktober 6, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Patroli

Pelaku Pembunuhan Tewas Dikeroyok, 15 Warga Bunut Hulu Ditetapkan Tersangka

by equator
Kamis, 1 Mei 2025 10:00
in Patroli
0
0
SHARES
0
VIEWS
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda gelar prese rilis di Mapolres Kapuas Hulu, Rabu (30/04/2025). Foto: Opik

EQUATORONLINE.ID – Polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan atau penganiayaan yang menyebabkan pelaku pembunuhan inisial HR tewas di Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (18/02/2025) lalu. Satu di antarnya merupakan anak di bawah umur.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda menyampaikan sebelum dilakukan penetapan tersangka pihaknya telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Di antaranya pemeriksaan saksi-saksi, olah Tampat Kejadian Perkara (TKP), pengumpulan barang bukti, gelar perkara, dan melakukan pemeriksaan ahli digital forensik terhadap video-video peristiwa pengeroyokan atau penganiayaan tersebut. Hingga diperoleh alat bukti cukup berdasarkan pasal 1 angka 14 KUHAP yang kemudian disempurnakan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

“Jumlah tersangka yang ditetapkan oleh Polres Kapuas Hulu yaitu sebanyak 14 orang tersangka dewasa yaitu WSN, ABY, MS, GSD, RSL, KLP, HR, HJR, DD, SBR, HLD, IRF, FBR, SPD, dan seorang anak yang berhadapan dengan hukum,” terangnya saat menggelar pres rilis di Mapolres Kapuas Hulu, Rabu (30/04/2025).

Roberto menyampaikan terhadap kasus tersebut telah dilakukan rekontruksi di Mapolres Kapuas Hulu. Ada 15 adegan yang diperagakan. Pengeroyokan atau penganiayaan diperankan langsung oleh para tersangka. Kegiatan rekontruksi didampingi Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Rinto Sihombing, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, serta penasehat hukum dari para tersangka.

“Selama kegiatan, para tersangka dan anak yang berhadapan dengan hukum bersikap kooperatif dan membenarkan seluruh adegan yang diperagakan, sehingga kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar,” ujar Kapolres yang didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim, Kasat Intel dan Kasi Humas Polres Kapuas Hulu.

Kapolres menjelaskan motif para tersangka melakukan pengeroyokan/penganiayaan karena sebelumnya HR diyakini telah melakukan pembunuhan terhadap Jamaludin yang merupakan warga Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, Senin (17/02/2025) lalu.

“Hal tersebut juga sesuai dengan fakta penyelidikan dan penyidikan yang sebelumnya dilakukan pihak Polres Kapuas Hulu, yang didapat dari kegiatan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, persesuaian barang bukti yang ditemukan, hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh Puskesmas Bunut Hulu, serta gelar perkara penetapan tersangka, telah menetapkan HR sebagai tersangka pembunuhan terhadap Jamaludin,” bebernya.

“Dikarenakan HR yang merupakan tersangka pembunuhan terhadap Jamaludin telah meninggal dunia, maka penyidik dari Polres Kapuas Hulu telah menghentikan perkara tersebut,” timpal Roberto.

Kapolres menuturkan akibat pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka, HR dinyatakan meninggal dunia di RSUD Achmad Diponegoro Putussibau, setelah sebelumnya menjalani perawatan, Selasa (18/02/2025).

“Dalam menangani kasus tersebut, Polres Kapuas Hulu berkomitmen bekerja secara maksimal untuk menuntaskan kasus tersebut hingga selesai, dan akan memonitor jalannya persidangan kasus tersebut, untuk melihat apakah nantinya akan ada potensi munculnya tersangka baru pada kasus tersebut,” ungkapnya.

Kapolres melanjutkan terhadap 14 tersangka dewasa telah dilakukan penahanan di Mapolres Kapuas Hulu. Sedangkan satu orang pelaku anak tidak dilakukan penahanan, namun proses hukum tetap berjalan dan sedang dilakukan penelitian masyarakat dari pihak Bapas Sintang.

“Untuk para tersangka kami jerat dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun,” tuntas Kapolres. (Opik)

Next Post
PLN Perusahaan Energi Terbaik untuk Mengembangkan Karier di Indonesia versi LinkedIn

PLN Perusahaan Energi Terbaik untuk Mengembangkan Karier di Indonesia versi LinkedIn

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

UAS: Haul dan Maulid Nabi Muhammad Mengajarkan Umat Cinta dan Persatuan

UAS: Haul dan Maulid Nabi Muhammad Mengajarkan Umat Cinta dan Persatuan

7 jam ago
Wako Pontianak Apresiasi Sinergi TNI Jaga Keutuhan Bangsa

Kejurprov Balap Motor Kalbar Seri IV, Edi Kamtono Dorong Pembinaan Atlet Muda

17 jam ago
Wako Pontianak Apresiasi Sinergi TNI Jaga Keutuhan Bangsa

Disdukcapil Pontianak dan Kubu Raya Fasilitasi Pencatatan Perkawinan Umat Khonghucu

17 jam ago
Wako Pontianak Apresiasi Sinergi TNI Jaga Keutuhan Bangsa

Wako Pontianak Apresiasi Sinergi TNI Jaga Keutuhan Bangsa

17 jam ago
PLN Dorong Interkoneksi ASEAN Power Grid untuk Akselerasi Transisi Energi Bersih

PLN Dorong Interkoneksi ASEAN Power Grid untuk Akselerasi Transisi Energi Bersih

22 jam ago

Trending

  • Gandeng Dinas Sosial, PT Pegadaian Cabang Ketapang Gelar Baksos

    Gandeng Dinas Sosial, PT Pegadaian Cabang Ketapang Gelar Baksos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertegas 9 Poin Tuntutan, Himakatra Ketapang dan Pontianak Audiensi ke DPRD KKU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI dan Kohati Cabang Ketapang Resmi Dilantik, Siap Wujudkan Kontribusi Nyata Bagi Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Utamakan Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Jaga Tarif Listrik Tetap Terjangkau Sepanjang 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Journalist Awards 2025 Dibuka, Apresiasi untuk Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version