Site icon Equatoronline.id

Pelaku Pembacokan Anak 14 Tahun di Pontianak Mengaku Menyesal

EQUATOR, Pontianak – MF, seorang remaja berusia 14 tahun di Kota Pontianak harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit setelah mendapat luka bacokan senjata tajam.

Pasca menerima laporan, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak lalu memburu terduga pelaku berinisial MS (32 tahun) dan berhasil meringkusnya.

Penangkapan MS dilakukan pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 14.50 WIB. Pelaku diamankan di kediamannya di Jalan K.H.W. Hasyim, Gang Belibis, Kelurahan Tengah, Kecamatan Pontianak Kota.

Kanit PPA Polresta Pontianak, IPDA Haris Caesaria menerangkan, bahwa peristiwa ini terjadi pada Selasa (16/12/2025) malam sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan K.H.W. Hasyim, Gang Belibis.

Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula saat sekelompok orang dikejar oleh tiga pria yang membawa senjata tajam jenis karambit. Situasi memanas ketika pelaku yang diketahui bernama MS turun dari sepeda motor dan langsung mengayunkan pisau ke arah korban.

Akibat serangan tersebut, korban MF yang merupakan seorang pelajar asal Pontianak Barat, mengalami luka robek serius dan sempat dirawat di RS Bhayangkara sebelum dirujuk ke RS Antonius Pontianak.

“Pelaku diduga melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam terhadap korban yang masih di bawah umur. Saat ini pelaku sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Ipda Haris.

Dirinya menyebut, pelaku kini dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku melukai korban satu kali menggunakan pisau, yang mengakibatkan luka robek di bagian punggung kanan belakang korban,” ungkap IPDA Haris.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dengan panjang sekitar 30 sentimeter. Pelaku kini mendekam di Mapolresta Pontianak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Zrn)

Exit mobile version