
EQUATOR, Pontianak – SI alias Nd, pelaku pencurian Apotek Agung Siantan, Kecamatan Pontianak Utara, menghabiskan uang hasil curiannya sebesar Rp 34 juta untuk berfoya-foya.
Hal ini diungkapkan oleh Kanit IV Sat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus, Rabu 7 Mei 2025.
“Uang hasil curian digunakan pelaku untuk kebutuhan hidup dan berfoya-foya,” ungkap AKP Agus.
Menurut AKP Agus, bentuk foya-foya yang dilakukan oleh SI alias Nd tersebut yakni mulai dari bermain judi online (judol) hingga menggunakan sabu.
“Uang curiannya juga untuk menggunakan sabu dan judol,” terang Agus.
Sebelumnya, saat dilakukan penggeledahan di kamar kost tersangka di Jalan Kom Yos Soedarso, Pontianak, petugas berhasil mengamankan uang Rp 4 juta yang merupakan sisa dari Rp 34 juta yang diambil pelaku di Apotek Agung.
Dikatakan Agus, setelah dilakukan pengembangan terhadap SI, ternyata pencurian yang dilakukan tidak hanya di Apotek Agung Siantan, melainkan terdapat tiga TKP lainnya.
“Tersangka melakukan aksi seorang diri, sementara terungkap ada 4 TKP pencurian,” kata Agus.
Sementara itu, salah satu seorang anggota Jatanras Polresta Pontianak mengungkapkan, bahwa pelaku menggunakan uang hasil curian tidak hanya untuk mengkonsumsi sabu dan judol, melainkan juga digunakan untuk menyewa wanita.
Sementara itu SI saat dikonfirmasi, ia membenarkan bahwa dirinya menggunakan sabu dan bermain judol atas uang hasil curian.
“Saya gunakan untuk sabu setiap hari dan judol,” ujar SI dan tak menjawab ketika ditanya soal wanita sewaan.
Atas aksi pencurian yang dilakukan oleh SI tersebut, kepolisian menjerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (Zrn)