• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Jumat, Maret 6, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Pasca Diciduk, YouTuber Muhammad Kece Ditahan Selama 20 Hari

by Equator News
Kamis, 26 Agustus 2021 12:40
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
YouTuber, Muhammad Kace
Keterangan foto: YouTuber, Muhammad Kace. (Istimewa)

EQUATOR, Jakarta – Pasca ditangkap, YouTuber atas nama Muhammad Kace langsung ditahan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk 20 hari pertama. Kace ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama lewat konten YouTube.

“Benar, 20 hari penahanannya,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Kamis (26/08/2021), sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com.

Saat ditangkap, Kace disebutkan berada di tempat persembunyiannya di kawasan Banjar Untal-Untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Adapun penahanan terhadap Kace, merujuk pada ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memungkinkan penyidik untuk menahan tersangka berdasarkan sejumlah pertimbangan. Masa penahanan dapat diperpanjang 40 hari jika diperlukan.

Terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa penahanan itu resmi dilakukan, sejak Rabu (25/08/2021) malam.

“Muhammad Kace sudah ditahan, tadi malam masuk tahanan pukul 21.50 WIB,” katanya.

Kace dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga enam tahun. Ia dipersangkakan penyidik melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.

Kace diperkarakan karena video ceramah yang diunggahnya berpolemik dan menuai kontroversi. Salah satu yang mencuat ialah terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW yang diunggah dengan judul ‘Kitab Kuning Membingungkan’.

Sejauh ini, Polisi mengaku masih mendalami motif Kace membuat video yang dinilai telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat tersebut. (FikA)

Next Post
Aksi viral mahasiswa IAIN berjoget hingga ke atas ambulance. (Istimewa)

Berjoget di Atas Ambulance, Mahasiswa IAIN Diperiksa Polisi

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Target Tuntaskan Jalan Poros Sejumlah Desa di Kubu Raya, Sujiwo Mohon Doa

Sujiwo Dorong Pesantren Jadi Pilihan Utama

15 jam ago
Target Tuntaskan Jalan Poros Sejumlah Desa di Kubu Raya, Sujiwo Mohon Doa

Target Tuntaskan Jalan Poros Sejumlah Desa di Kubu Raya, Sujiwo Mohon Doa

15 jam ago
IPA Nipah Kuning Siap Perkuat Layanan Air Bersih di Kecamatan Pontianak Barat

IPA Nipah Kuning Siap Perkuat Layanan Air Bersih di Kecamatan Pontianak Barat

16 jam ago
Gudang Produksi Kasur di Jalan Adisucipto Terbakar, Polisi Selidiki Penyebabnya

Bupati Ketapang Hadiri Bukber IKAPTK, Tekankan Nilai Pengabdian dan Integritas Aparatur

17 jam ago
Gudang Produksi Kasur di Jalan Adisucipto Terbakar, Polisi Selidiki Penyebabnya

Alexander Wilyo Apresiasi Cap Go Meh 2026 Ketapang, Tekankan Keamanan dan Kebersamaan dalam Keberagaman

17 jam ago

Trending

  • Youtuber Bali Andy Opa Gaul Terkesan Kemeriahan Cap Go Meh di Pontianak

    Youtuber Bali Andy Opa Gaul Terkesan Kemeriahan Cap Go Meh di Pontianak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batik Air Malaysia Buka Rute Penerbangan Pontianak-Kuala Lumpur-Jeddah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Tak Serius Awasi Perekrutan PPK, Panwascam Badau Beri Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Pontianak Gelar Pasar Murah di Pontianak Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pidato Politik Perdana, Bupati Alex: Saya Akan Jadi Pemimpin Semua Golongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version