• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Sabtu, Desember 6, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Pasca Diciduk, YouTuber Muhammad Kece Ditahan Selama 20 Hari

by Equator News
Kamis, 26 Agustus 2021 12:40
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
YouTuber, Muhammad Kace
Keterangan foto: YouTuber, Muhammad Kace. (Istimewa)

EQUATOR, Jakarta – Pasca ditangkap, YouTuber atas nama Muhammad Kace langsung ditahan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk 20 hari pertama. Kace ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama lewat konten YouTube.

“Benar, 20 hari penahanannya,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Kamis (26/08/2021), sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com.

Saat ditangkap, Kace disebutkan berada di tempat persembunyiannya di kawasan Banjar Untal-Untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Adapun penahanan terhadap Kace, merujuk pada ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memungkinkan penyidik untuk menahan tersangka berdasarkan sejumlah pertimbangan. Masa penahanan dapat diperpanjang 40 hari jika diperlukan.

Terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa penahanan itu resmi dilakukan, sejak Rabu (25/08/2021) malam.

“Muhammad Kace sudah ditahan, tadi malam masuk tahanan pukul 21.50 WIB,” katanya.

Kace dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga enam tahun. Ia dipersangkakan penyidik melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.

Kace diperkarakan karena video ceramah yang diunggahnya berpolemik dan menuai kontroversi. Salah satu yang mencuat ialah terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW yang diunggah dengan judul ‘Kitab Kuning Membingungkan’.

Sejauh ini, Polisi mengaku masih mendalami motif Kace membuat video yang dinilai telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat tersebut. (FikA)

Next Post
Aksi viral mahasiswa IAIN berjoget hingga ke atas ambulance. (Istimewa)

Berjoget di Atas Ambulance, Mahasiswa IAIN Diperiksa Polisi

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Hakordia 2025, Wali Kota Tekankan Integritas ASN Layani Masyarakat

Akhir Pekan Ini, Pemkot Pontianak Gelar Uji Emisi Gratis Kendaraan Bermotor

15 jam ago
BFU China MoU dengan Fahutan Untan dan UNU Kalbar

BFU China MoU dengan Fahutan Untan dan UNU Kalbar

17 jam ago
Hakordia 2025, Wali Kota Tekankan Integritas ASN Layani Masyarakat

Polresta Pontianak Musnahkan Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi

17 jam ago
Hakordia 2025, Wali Kota Tekankan Integritas ASN Layani Masyarakat

Hakordia 2025, Wali Kota Tekankan Integritas ASN Layani Masyarakat

17 jam ago
Yanieta Arbiastutie Terima Penghargaan dari Gubernur Kalbar

Yanieta Arbiastutie Terima Penghargaan dari Gubernur Kalbar

1 hari ago

Trending

  • DIB Komitmen Tingkatkan Produksi Aluminium Nasional untuk Tekan Ketergantungan Impor

    DIB Komitmen Tingkatkan Produksi Aluminium Nasional untuk Tekan Ketergantungan Impor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Mandiri Eksis karena Dukungan Masyarakat, Mada: Siap Dukung CSR Connect Kalbar 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketapang Tegaskan Peran Sebagai Garda Terdepan Pemberdayaan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Alexander Hadiri Pelantikan Pengurus IKA Fisip Ketapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ketapang Dukung Lomba Dayung Danlanal Cup III

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version