• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Jumat, Februari 27, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Pasca Diciduk, YouTuber Muhammad Kece Ditahan Selama 20 Hari

by Equator News
Kamis, 26 Agustus 2021 12:40
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
YouTuber, Muhammad Kace
Keterangan foto: YouTuber, Muhammad Kace. (Istimewa)

EQUATOR, Jakarta – Pasca ditangkap, YouTuber atas nama Muhammad Kace langsung ditahan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk 20 hari pertama. Kace ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama lewat konten YouTube.

“Benar, 20 hari penahanannya,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Kamis (26/08/2021), sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com.

Saat ditangkap, Kace disebutkan berada di tempat persembunyiannya di kawasan Banjar Untal-Untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Adapun penahanan terhadap Kace, merujuk pada ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memungkinkan penyidik untuk menahan tersangka berdasarkan sejumlah pertimbangan. Masa penahanan dapat diperpanjang 40 hari jika diperlukan.

Terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa penahanan itu resmi dilakukan, sejak Rabu (25/08/2021) malam.

“Muhammad Kace sudah ditahan, tadi malam masuk tahanan pukul 21.50 WIB,” katanya.

Kace dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga enam tahun. Ia dipersangkakan penyidik melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.

Kace diperkarakan karena video ceramah yang diunggahnya berpolemik dan menuai kontroversi. Salah satu yang mencuat ialah terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW yang diunggah dengan judul ‘Kitab Kuning Membingungkan’.

Sejauh ini, Polisi mengaku masih mendalami motif Kace membuat video yang dinilai telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat tersebut. (FikA)

Next Post
Aksi viral mahasiswa IAIN berjoget hingga ke atas ambulance. (Istimewa)

Berjoget di Atas Ambulance, Mahasiswa IAIN Diperiksa Polisi

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Edi Kamtono dan Daud Yordan Berbagi Takjil di Bundaran Digulis

Edi Kamtono dan Daud Yordan Berbagi Takjil di Bundaran Digulis

12 jam ago
Puluhan Stan Kuliner dan Produk Warnai Festival Cap Go Meh di Pontianak

Pemkot Pontianak Bakal Gelar Pasar Murah Jelang Idulfitri

12 jam ago
Puluhan Stan Kuliner dan Produk Warnai Festival Cap Go Meh di Pontianak

Satgas Pontianak Sebut Harga dan Stok Pangan Masih Terpantau Stabil

13 jam ago
Puluhan Stan Kuliner dan Produk Warnai Festival Cap Go Meh di Pontianak

Naga Bersinar Sebagai Ikon Cap Go Meh Pontianak

13 jam ago
Puluhan Stan Kuliner dan Produk Warnai Festival Cap Go Meh di Pontianak

Safari Ramadan Wali Kota Pontianak di Pal V, Serap Aspirasi Masyarakat Soal Pembangunan

13 jam ago

Trending

  • Jalan menuju Desa Balai Ingin, Kecamatan Tayan Hilir hancur bagaikan bubur. Foto: Kiram Akbar/Equator Online

    Pemerintah Sanggau Janji Perbaiki Jalan Desa Balai Ingin pada 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Mengaspal di Kalbar, All New Honda Vario 125 Kini Lebih Gahar dan Ekspresif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sis Janjikan Bonus Peraih Medali di Porprov Kalbar 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penting, Bupati Ketapang Terbitkan Surat Edaran Selama Ramadan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Tahun Politik, ASN Kemenag Kapuas Hulu Diingatkan Jangan Berpolitik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version