• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Senin, Januari 26, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Pontianak

Party Salah Satu Hotel di Pontianak Gagal Start: Kurir Ekstasi Dijegal Polisi di Jalan

by equator
Selasa, 27 Mei 2025 16:47
in Pontianak
0
0
SHARES
0
VIEWS
Ilustrasi ekstasi. (Foto: Istimewa)

EQUATOR, Pontianak – Sabtu sore yang biasa di Jalan Sultan Hamid 1, Pontianak Timur, tiba-tiba berubah dramatis. Sebuah motor matic berpelat KB 6252 MAD dihentikan aparat berpakaian sipil. Bukan karena ugal-ugalan atau tak pakai helm. Tapi karena sang pengendara membawa 25 butir pil ekstasi, rapi terbungkus tisu, tersembunyi di saku celana.

Pemotor berinisial HH alias Feri, warga Kabupaten Kubu Raya itu tak berkutik saat digeledah. Ia baru saja membeli ekstasi senilai Rp 5 juta atas perintah temannya berinisial AH. Rencananya, pil-pil itu akan mengalir ke tangan pengunjung salah satu hotel di Pontianak. Tapi polisi keburu menghentikan lajunya.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat sekitar pukul 16.00 WIB,” ujar Kasat Narkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia, dalam keterangannya, Selasa, 27 Mei 2025. Tim pun bergerak cepat, menyisir sepanjang jalan hingga simpang Tanjung Raya 2.

Hasilnya, satu klip plastik berisi pil ekstasi, satu unit handphone, selembar tisu, uang tunai Rp 6 juta, dan sepeda motor yang kini berubah status menjadi barang bukti.

Dalam interogasi, HH mengaku hanya kurir. Tapi jerat hukum tak pandang peran. Ia kini berstatus tersangka, dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman? Di atas lima tahun bui.

Polisi masih memburu AH, si penyuruh, dan membuka kemungkinan jejaring yang lebih besar. Pil-pil pesta ini nyaris mengalir ke lantai dansa, jika saja langkah HH tak dihentikan lebih awal.

Di saku celana itu, bukan cuma tisu dan pil. Tapi juga potret buram jaringan gelap yang terus merayap di tubuh kota. (Zrn)

Next Post
Buruh Tewas Mengenaskan Usai Terseret dan Terlindas Truk Trailer di Pontianak

Jelang Iduladha, Edi Kamtono Terbitkan Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2025

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Tak Kompromi Soal Standar K3, PLTU Sukabangun Audit Total Mitra Kerja dan Perketat Pengawasan

Tak Kompromi Soal Standar K3, PLTU Sukabangun Audit Total Mitra Kerja dan Perketat Pengawasan

3 hari ago
Tindaklanjuti Aduan Warga, PUPR Pontianak Pangkas Pohon di Jalan Selat Sumba

Tindaklanjuti Aduan Warga, PUPR Pontianak Pangkas Pohon di Jalan Selat Sumba

5 hari ago
Bupati Ketapang Hadiri Rakenas XVII Apkasi di Batam

Pemkot Pontianak Perpanjang Kerja Sama Lahan untuk Rumkital TNI AL Rahadi Osman

5 hari ago
Bupati Ketapang Hadiri Rakenas XVII Apkasi di Batam

Bupati Ketapang Hadiri Rakenas XVII Apkasi di Batam

5 hari ago
Edi Kamtono Minta PDAM Responsif dan Terus Perkuat Manajemen Risiko Air Bersih

Edi Kamtono Minta PDAM Responsif dan Terus Perkuat Manajemen Risiko Air Bersih

6 hari ago

Trending

  • Tak Kompromi Soal Standar K3, PLTU Sukabangun Audit Total Mitra Kerja dan Perketat Pengawasan

    Tak Kompromi Soal Standar K3, PLTU Sukabangun Audit Total Mitra Kerja dan Perketat Pengawasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMK Ketapang Tertinggi se-Kalbar, HMI Dorong Semua Perusahaan Patuh Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pontianak Kembali Jadi Tuan Rumah Event Berskala Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Ketapang Luncurkan Buku Tamu Elektronik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Minta Bawaslu Ketapang Bekerja Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version