• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Selasa, Desember 16, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Paripurna Pemberhentian Haji Samiun Digelar 23 November 2022

by EQUATOR
Kamis, 3 November 2022 11:43
in Berita Daerah, Politik, Sanggau
0
0
SHARES
0
VIEWS
Ilustrasi
Ilustrasi

EQUATOR, Sanggau. Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Jumadi membenarkan sidang paripurna pemberhentian Haji Samiun bakal digelar 23 November 2022. Pemberhentian tersebut merupakan salah satu proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Haji Samiun sebagai Anggota DPRD Sanggau dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Iya benar, rencananya tanggal 23 November akan digelar sidang paripurna pemberhentian almarhum Haji Samiun,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Jumadi, Kamis (03/11/2022)

Terpisah, Koordinator divisi tekhnis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Sanggau, Iis Supianto menyampaikan terkait proses PAW Anggota DPRD. Sesuai UU 17 tahun 2014, setelah pimpinan DPRD menerima surat permohonan PAW dari pimpinan partai politik, selanjutnya pimpinan DPRD memproses pemberhentian antar waktu terlebih dahulu dengan mengajukan surat permohonan pemberhentian atasnama H. Samiun kepada Gubernur melalui Bupati.

“Setelah Gubernur terima surat penerusan dari Bupati maka Gubermur akan menerbitkan SK pemberhentian kepada H. Samiun. Setelah pimpinan DPRD terima SK pemberhentian tadi maka selanjutnya pimpinan DPRD akan bersurat ke KPU Kabupaten Sanggau untuk meminta nama pengganti,” ujar Iis kepada wartawan, Kamis (03/11/2022).

Selanjutnya, Iis mengatakan bahwa KPU Kabupaten Sanggau akan memproses dan mengirimkan nama pengganti kepada pimpinan DRPD. Setelah pimpinan DPRD terima nama pengganti, selanjutnya nama tersebut diajukan lagi ke Gubernur melalui Bupati untuk dilakukan pengangkatan.

“Setelah Gubernur terima nama pengganti, akan diproses yang selanjutnya akan diterbitkan SK pengangkatan nama pengganti tadi. Setelah pimpinan DPRD terima SK pengangkatan, barulah diproses untuk dilantik,” ungkap Iis.

Disinggung berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam proses PAW tersebut, Iis menjelaskan tidak terlalu lama, karena SOP setiap tahapan sudah ada.

“Proses pemberhentian di DPRD paling lama itu 7 hari, di Bupati juga sama paling lama 7 hari, di Gubernur paling lama 14 hari. Sementara proses pengangkatan di KPU Kabupaten paling lama 5 hari, di DPRD paling lama 7 hari, di Bupati paling lama 7 hari, di Gubernur paling lama 14 hari,” pungkasnya. (KiA)

Next Post

Launching PH ARITA, Paolus Hadi Sebut Cabai Sangat Pengaruhi Inflasi

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Per November 2025, MPP Pontianak Sudah Layani Lebih dari 30 Ribu Urusan Administrasi Warga

Per November 2025, MPP Pontianak Sudah Layani Lebih dari 30 Ribu Urusan Administrasi Warga

54 menit ago
Wali Kota Pontianak Sampaikan Jawaban Fraksi Terhadap Sejumlah Raperda

Bahasan: Cegah Normalisasi Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan

2 jam ago
Wali Kota Pontianak Sampaikan Jawaban Fraksi Terhadap Sejumlah Raperda

Wali Kota Pontianak Sampaikan Jawaban Fraksi Terhadap Sejumlah Raperda

2 jam ago
Pemkot Pontianak Siapkan 16.439 Paket Sembako Murah di Enam Kecamatan

Pemkot Pontianak Siapkan 16.439 Paket Sembako Murah di Enam Kecamatan

4 jam ago
Pemkot Pontianak Apresiasi Raperda Inisiatif DPRD Tentang Digitalisasi Pajak Daerah

PDAM Tirta Khatulistiwa Raih Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik dari Kemenpan RB

21 jam ago

Trending

  • Nama Pendekar Wira Utama Diseret Opini Dugaan Korupsi, BPWU: Penggiringan yang Menyesatkan

    Nama Pendekar Wira Utama Diseret Opini Dugaan Korupsi, BPWU: Penggiringan yang Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Jembatan Antar Masyarakat dan Pemerintah, AJK Luncurkan Rumah Aduan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Pihak Terima Award di Malam Puncak HUT AJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Puncak HUT ke-6 AJK Berlangsung Meriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Bacok Istri di Kebun Sawit Tumbang Titi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version