
EQUATOR, SANGGAU. Bupati Sanggau, Yohanes Ontot telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bernomor 85/DPUPR/2025 tentang penetapan status jalan kabupaten. Berdasarkan SK tersebut sepanjang jalan kabupaten di Sanggau 964,990 kilo meter.
Ada pengurangan sepanjang 36,45 kilo meter berdasarkan dari SK tahun 2016. Dalam SK tahun 2016, jalan kabupaten sepanjang 1001,44 kilo meter. Demikian diungkapkan Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sangau, Aris Sudarsono.
“Memang ada berkurang. Ada beberapa yang dulu jalan tikus yang lebarnya kurang tiga meter, secara aturan memang tidak boleh dimasukkan dalam jalan kabupaten. Jalan kabupaten itu minimal empat sampai lima meter. Di luar itu terpaksa kita keluarkan (dari status kabupaten, red),” terang Aris.
Ia juga mengungkapkan, jalan kabupaten di Sanggau yang berkategori mantap hanya sekitar 37 persen. Mantap berarti pengerasannya sudah aspal atau beton. Di luar itu, meski dilakukan pengerasan dengan LPA, latrit, atau batu keruk, masuk kategori fungsional.
“Jadi usulan beberapa masyarakat kita lebih banyak ke fungsional, karena ketersediaan dana yang terbatas. Tapi sebagai gambaran fungsional itu biasanya hanya bertahan dua tahun. Kalau jalan mantap itu bertahan bisa lima tahun. Itu dua pilihan. Makanya kita sampaikan, karena anggaran kita terbatas, suka tidak suka, kita kejar yang fungsional dulu, karena biaya lebih hemat,” terangnya.
Aris menegaskan yang masuk kategori fungsional, tidak hanya jalan tapi juga jembatan. (KiA)
Beri dan Tulis Komentar Anda