EQUATOR, SANGGAU. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau segera memanggil PT. Satria Pratama Mandiri (SPM) lantaran diduga mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Sebelumnya pada Selasa (31/10/2023) tiga petugas Imigrasi Kelas II TPI Sanggau telah melakukan sidak ke lokasi di Desa Inggis, Kecamatan Mukok.
“Kami ada menurunkan tim tiga orang cek ke sana dengan minta didampingi kepala desanya biar tidak misskomunikasi,” kata Yusuf, Kasi Teknologi informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau via HP. Rabu (01/11/2023).
Hanya saja, ketika disidak, kata Yusuf, TKA yang dimaksud sudah tidak berada di rumah sewanya di Dusun Tanjung Priuk Desa Inggis Kecamatan Mukok. Pengakuan dari pihak perusahaan TKA-nya sudah ke Pontianak. Makanya kita panggil pihak perusahaannya untuk klarifikasi, sekarang kita lagi konsep surat pemanggilannya mungkin besok (Kamis, red) sampai Senin kita kasih batas waktu untuk pihak PT SPM memenuhi panggilan dari kami,” terang Yusuf.
Yusuf mengungkapkan, pihak perusahaan tidak ada pernah datang ke Imigrasi Sanggau untuk melaporkan TKA tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau Roni Fauzan mengungkapkan, perusahaan yang mempekerjakan TKA tanpa izin lengkap bisa dikenakan sanksi.
“Tapi itu kewenangannya Pemerintah Provinsi ya, bukan Kabupaten,” ujar Roni Fauzan. (KiA)