• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Jumat, Februari 13, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Operator PETI di Kapuas Hulu Disidangkan Selasa Depan

by Equator News
Kamis, 23 September 2021 20:10
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Keterangan foto: Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). (Ilustrasi/Istimewa)
Keterangan foto: Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). (Ilustrasi/Istimewa)

EQUATOR, Kapuas Hulu – Pengadilan Negeri (PN) Putussibau bakal menggelar sidang perdana pada perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), dengan terdakwa Sunarto selaku operator eksavator, pada Selasa 28 September 2021.

Hal itu disampaikan Humas PN Putussibau, Veronika Sekar Widuri, pasca pihaknya menerima limpahan perkara PETI di Desa Desa Beringin Jaya Kecamatan Bunut Hulu dari Kejari Kapuas Hulu.

“Jadi atas perkara atas nama Sunarto telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Putussibau, hari Senin (20/09/2021) oleh JPU Jackson Sigalingging,” kata Veronika, pada Kamis (22/09/2021), sebagaimana dikutip dari Jurnalis.co.id.

“Dijadwalkan akan dilakukan sidang pertama pada hari Selasa 28 September 2021, dengan acara pembacaan dakwaan yang akan dilakukan oleh JPU,” terangnya.

Sejauh ini, Veronika menyampaikan, untuk majelis hakim pun sudah ditetapkan. Diantaranya dirinya sendiri, Didik Nursetiawan dan Maria Adinta Krispadani.

Lebih lanjut disampaikannya, dalam tuntutannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 158 Jo. Pasal 35 ayat 3 huruf a UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Untuk ancaman pidananya maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” ujarnya.

Keterangan foto: Humas Pengadilan Negeri Putussibau, Veronika Sekar Widuri. (Jurnalis.co.id/Istimewa)
Keterangan foto: Humas Pengadilan Negeri Putussibau, Veronika Sekar Widuri. (Jurnalis.co.id/Istimewa)

Jakson Sigalingging, Kasi Pidum Kejari Kapuas Hulu membenarkan, bahwa berkas untuk kasus PETI Bunut Hulu dengan tersangka SN sudah lengkap dan sudah dilimpahkan ke PN Putussibau.

“Selasa 28 September perkaranya akan disidangkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” jelasnya.

Selanjutnya Jakson mengatakan, untuk tersangka lainnya belum bisa dilimpahkan ke pengadilan, karena dua tersangka yakni IK dan RE alias BD yang merupakan pengelola dan pemodal dalam kasus PETI Bunut Hulu berkasnya baru diterima oleh Jaksa.

“Berkas baru kami terima dan sedang diteliti. Untuk barang bukti berupa eksavator saat ini masih dititipkan di Polsek Bunut Hulu,” ujarnya.

Untuk tersangka SN, lanjutnya, dilakukan penahanan tingkat penuntutan. Sementara untuk tersangka yang lain masih tingkat penyidikan.

“Silahkan tanya ke penyidik yang berwenang,” ujarnya. (FikA)

Next Post
Plt Kabid Transmigrasi pada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kapuas Hulu, Sengkudan

Masuk Kawasan Hutan Produksi Terbatas, Seribuan Sertifikat Tanah Warga Transmigrasi di Kapuas Hulu Tak Terbit

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

PAPDI Kalbar Salurkan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas di Ketapang

PAPDI Kalbar Salurkan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas di Ketapang

11 jam ago
TMMD ke-127 Dimulai, Bupati Ketapang Harap Percepat Pembangunan Desa dan Hidupkan Gotong Royong

Pemkot Pontianak teken MoU dengan BPJS, Perluas Perlindungan Jaminan Sosial

2 hari ago
TMMD ke-127 Dimulai, Bupati Ketapang Harap Percepat Pembangunan Desa dan Hidupkan Gotong Royong

Juhendro Resmi Jabat Ketua IDI Ketapang Masa Bakti 2023 – 2028

2 hari ago
TMMD ke-127 Dimulai, Bupati Ketapang Harap Percepat Pembangunan Desa dan Hidupkan Gotong Royong

TMMD ke-127 Dimulai, Bupati Ketapang Harap Percepat Pembangunan Desa dan Hidupkan Gotong Royong

2 hari ago
Kian Sehat dan Transparan, Investasi Kota Pontianak Tembus Rp 1,55 Triliun pada 2025

Dump Truk Vs Truk Tangki CPO di Trans Kalimantan, Sopir Meninggal Dunia

2 hari ago

Trending

  • PAPDI Kalbar Salurkan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas di Ketapang

    PAPDI Kalbar Salurkan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas di Ketapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juhendro Resmi Jabat Ketua IDI Ketapang Masa Bakti 2023 – 2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati HPN 2026, AJK bersama STAI Al-Haudl Ketapang Gelar Workshop Jurnalistik untuk Mahasiswa dan Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 Finalis Bersaing di Kompetisi Inovasi Kota Pontianak 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Pontianak Jamin Stok dan Harga Kebutuhan Pokok Terkendali Jelang Perayaan Imlek dan Cap Go Meh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version