• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Jumat, Desember 5, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Operator PETI di Kapuas Hulu Disidangkan Selasa Depan

by Equator News
Kamis, 23 September 2021 20:10
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Keterangan foto: Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). (Ilustrasi/Istimewa)
Keterangan foto: Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). (Ilustrasi/Istimewa)

EQUATOR, Kapuas Hulu – Pengadilan Negeri (PN) Putussibau bakal menggelar sidang perdana pada perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), dengan terdakwa Sunarto selaku operator eksavator, pada Selasa 28 September 2021.

Hal itu disampaikan Humas PN Putussibau, Veronika Sekar Widuri, pasca pihaknya menerima limpahan perkara PETI di Desa Desa Beringin Jaya Kecamatan Bunut Hulu dari Kejari Kapuas Hulu.

“Jadi atas perkara atas nama Sunarto telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Putussibau, hari Senin (20/09/2021) oleh JPU Jackson Sigalingging,” kata Veronika, pada Kamis (22/09/2021), sebagaimana dikutip dari Jurnalis.co.id.

“Dijadwalkan akan dilakukan sidang pertama pada hari Selasa 28 September 2021, dengan acara pembacaan dakwaan yang akan dilakukan oleh JPU,” terangnya.

Sejauh ini, Veronika menyampaikan, untuk majelis hakim pun sudah ditetapkan. Diantaranya dirinya sendiri, Didik Nursetiawan dan Maria Adinta Krispadani.

Lebih lanjut disampaikannya, dalam tuntutannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 158 Jo. Pasal 35 ayat 3 huruf a UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Untuk ancaman pidananya maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” ujarnya.

Keterangan foto: Humas Pengadilan Negeri Putussibau, Veronika Sekar Widuri. (Jurnalis.co.id/Istimewa)
Keterangan foto: Humas Pengadilan Negeri Putussibau, Veronika Sekar Widuri. (Jurnalis.co.id/Istimewa)

Jakson Sigalingging, Kasi Pidum Kejari Kapuas Hulu membenarkan, bahwa berkas untuk kasus PETI Bunut Hulu dengan tersangka SN sudah lengkap dan sudah dilimpahkan ke PN Putussibau.

“Selasa 28 September perkaranya akan disidangkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” jelasnya.

Selanjutnya Jakson mengatakan, untuk tersangka lainnya belum bisa dilimpahkan ke pengadilan, karena dua tersangka yakni IK dan RE alias BD yang merupakan pengelola dan pemodal dalam kasus PETI Bunut Hulu berkasnya baru diterima oleh Jaksa.

“Berkas baru kami terima dan sedang diteliti. Untuk barang bukti berupa eksavator saat ini masih dititipkan di Polsek Bunut Hulu,” ujarnya.

Untuk tersangka SN, lanjutnya, dilakukan penahanan tingkat penuntutan. Sementara untuk tersangka yang lain masih tingkat penyidikan.

“Silahkan tanya ke penyidik yang berwenang,” ujarnya. (FikA)

Next Post
Plt Kabid Transmigrasi pada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kapuas Hulu, Sengkudan

Masuk Kawasan Hutan Produksi Terbatas, Seribuan Sertifikat Tanah Warga Transmigrasi di Kapuas Hulu Tak Terbit

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Yanieta Arbiastutie Terima Penghargaan dari Gubernur Kalbar

Yanieta Arbiastutie Terima Penghargaan dari Gubernur Kalbar

17 jam ago
PT Pegadaian Dukung Program CSR Connect Kalbar Besutan Journalist Collaboration Forum

Bank Mandiri Eksis karena Dukungan Masyarakat, Mada: Siap Dukung CSR Connect Kalbar 2025

17 jam ago
PT Pegadaian Dukung Program CSR Connect Kalbar Besutan Journalist Collaboration Forum

PT Pegadaian Dukung Program CSR Connect Kalbar Besutan Journalist Collaboration Forum

17 jam ago
Pemkot Pontianak Raih Penghargaan dari Kementerian, Bentuk Layanan Posbakum hingga Tingkat Kelurahan

Pemkot Pontianak Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial, Edi: Khususnya Pelaku dengan Ancaman Hukuman di Bawah Lima Tahun

19 jam ago
Pemkot Pontianak Raih Penghargaan dari Kementerian, Bentuk Layanan Posbakum hingga Tingkat Kelurahan

Pemkot Pontianak Raih Penghargaan dari Kementerian, Bentuk Layanan Posbakum hingga Tingkat Kelurahan

19 jam ago

Trending

  • DIB Komitmen Tingkatkan Produksi Aluminium Nasional untuk Tekan Ketergantungan Impor

    DIB Komitmen Tingkatkan Produksi Aluminium Nasional untuk Tekan Ketergantungan Impor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gapki Kalbar Apresiasi Inisiatif Journalist Collaboration Forum Lewat Program CSR Connect Kalbar 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketapang Tegaskan Peran Sebagai Garda Terdepan Pemberdayaan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Srikandi UIP KLB Perkuat Peran Perempuan dalam Kesehatan dan Gizi Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNI Pontianak Siap Berkolaborasi bersama JCF, Bangun Daerah Lewat CSR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version