Hal ini disampaikan Irjen Pol Pipit saat sesi doorstop dengan sejumlah awak media di Pontianak, Senin 14 Juli 2025.
Dalam Operasi Patuh Kapuas 2025, menurut Irjen Pol Pipit, kendaraan ilegal yang diselundupkan melalui jalur-jalur tidak resmi, kemudian digunakan atau dikendarai di Indonesia tidak hanya menjadi pelanggaran lalu lintas karena tidak memiliki kelengkapan surat menyurat, melainkan juga merupakan suatu tindak pidana.
“Mobil bodong itu bukan pelanggaran lalu lintas saja, tapi bisa menjadi pidana,” tegas Pipit.
Ia menegaskan, kendaraan tanpa dokumen resmi yang melintas atau digunakan di jalan umum akan langsung diproses hukum. Irjen Pipit bahkan menginstruksikan seluruh jajaran di Polda Kalbar agar tak ragu menindak tegas jika ditemukan mobil bodong atau ilegal saat melaksanakan operasi patuh.
“Saya perintahkan jajaran (polantas), kalau ditemukan mobil-mobil bodong saat menggelar operasi, langsung serahkan ke fungsi reserse untuk proses penegakan hukum sesuai aturan yang ada,” lanjutnya.
Tak hanya berlaku untuk masyarakat umum, proses hukum khusus mobil bodong ini menurut Pipit juga harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk bila pelaku merupakan anggota Polri maupun keluarga anggota Polri itu sendiri.
“Proses hukum ini berlaku untuk semuanya, baik masyarakat, anggota Polri maupun keluarganya,” tegas jenderal bintang dua tersebut.
Operasi Patuh Kapuas 2025 digelar sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan. Namun Pipit menegaskan, bahwa penegakan hukum tidak akan setengah-setengah, terutama terhadap kejahatan yang menyangkut kendaraan ilegal. (Zrn)